Forum Masyarakat Demo DPRD Jombang Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Pokir
halopantura.com Jombang – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan dari LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Gedung DPRD setempat di Jl Wahid Hasyim, Kamis (14/9/2022). Mereka meminta pengusutan dugaan penyelewengan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) wakil rakyat.
Aksi demonstrasi itu pun tidak seperti pada umumnya. Massa menggelar aksi “njaran” dengan melecutkan cambuk yang biasa digunakan oleh juru “gambuh” jaranan, suara lantang pun meggelegar memecah sunyi.
“Kami minta anggaran Pokir dewan diusut tuntas, kami menduga ada ketidakberesan dalam anggaran tersebut,” teriak koordinator aksi, Joko Fattah Rochim dalam orasinya di tengah-tengah massa.
Puluhan massa sebelumnya mengawali aksi dari kantor Kejaksaan Negeri setempat lalu melakukan longmarch menuju kantor DPRD Kabupaten Jombang. Selama perjalanan, para pekerja seni tampil njaran dengan iringan pengeras suara sound system.
Setiba di depan gedung wakil rakyat, mereka melakukan orasi-orasi. Tak lama kemudian, tiga orang anggota dewan yakni Kartiyono, Naim dan Muhaimin menemui pendemo.
Fattah menyatakan, aksi ini demonstrasi itu bagian dari protes terhadap dewan yang selama ini tidak pernah turun ke masyarakat. Bahkan, Fattah menyebut, ada salah satu anggota dewan pokirnya di dapil (daerah pemilihan) lainnya.
Nah dari situ, Fattah menduga ada bentuk penyelewengan Pokir. Fattah pun meminta transparan dan juga Badan Kehormatan (BK) untuk menindak anggota dewan yang “nakal“.
“Harusnya badan kehormatan (BK) DPRD Jombang ini menindaklanjutinya. Buka malah jadi “Badan Kekoncoan”, ” ucap Fattah.
Sementara, bagi Kartiyono yang terpenting adalah bersama-sama sepakat mengawal semua tindakan bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Apapun yang terjadi di antara kita memang untuk masa sekarang tidak harus ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Ia pun menyambut positif aksi demonstrasi yang dilakukan massa FRMJ. Menurutnya, semua berhak untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat, termasuk FRMJ.
“Setelah ini, secepatnya kami akan laporkan kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi teman-teman FRMJ ini,” katanya.
Terkait mekanisme Pokir yang menjadi salah satu tuntutan para pendemo, Kartiyono menjelaskan Pokir adalah sebuah kewajiban anggota DPRD yang diamanatkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 dan teknisnya diatur melalui permendagri nomor 86 tahun 2017, khusunya di pasal 78 ayat 2.
“Mekanisme Pokir itu melalui reses anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Masing-masing, dimana kita diberikan kesempatan dalam 1 tahun itu melakukan reses itu 3 kali atau empat bulan sekali,” ujarnya.
Baca juga : Menko PMK Muhadjir Kagumi Sistem Pendidikan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Baca juga : Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal di RSUD Jombang
Terkait dengan dewan yang mengerjakan Pokir di dapil lain, Kartiyono menyebut jika dewan mengerjakan Pokir sesuai dengan serap aspirasi di dapilnya masing-masing.
“Reses itu harus dilakukan di dapil masing-masing, artinya aspirasi yang muncul adalah dari dapil masing-masing,” pungkasnya. (fin/roh)