Gagal Beli Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi Tanpa Perlawanan
halopantura.com Kediri – Anggota polisi berhasil meringkus dua orang pria warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Mereka ditangkap polisi saat transaksi narkotika sabu di dalam konter HP desa setempat.
Kedua pengedar sabu diketahui bernama tersebut Pitoyo (42) dan M Rifai (28) yang merupakan warga Desa Grogol. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri Kota.
“Benar, ditangkap dua pelaku narkoba di konter HP. Tersangka masih diperiksa penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, Jumat (12/2/2021).
Informasi yang diperoleh Jurnal Jatim, dua budak sabu itu digerebek petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Kamis siang, 11 Februari 2021 sekitar pukul 12.45 WIB.
Kamsudi mengungkapkan, dari kedua pengedar itu, polisi menyita dua plastik klip yang berisi narkotika sabu-sabu masing-masing 0,18; satu ponsel; seperangkat alat isap sabu dan uang tunai Rp200.000.
“Barang bukti sabu disimpan tersangka Rifai di bawah etalase konter HP miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kamsudi mengimbau, warga yang mengetahui ada peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Karena, narkoba itu merusak generasi bangsa.
“Kami imbau warga jika ada peredaran narkoba dan juga tindak pidana lainnya segera lapor dan akan kita tindaklanjuti demi kondusifitas Kamtibas di wilayah hukum Kota Kediri,” pungkasnya. (jok/fin/roh)