Gagal Transaksi, Pemuda Gondang Diamankan Polisi
halopantura.com Tuban – M. Suhadak (29), warga Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ditangkap unit Reskrim Polsek Mojoagung, Resort Jombang. Ia diamankan usai mengedarkan pil dobel L ke pelanggannya.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan Polsek Mojoagung dan dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Iptu Sarwiadji, Kasubag Humas Polres Jombang, Rabu (5/12/2018).
Barang bukti yang diamankan, 10 butir pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng. Barang haram tersebut, baru saja diedarkan ke pelangganya berinisial Yu.
“Anggota juga menyita satu unit Hand Phone yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” terangnya.
Penangkapan terhadap Suhadak bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya transaksi pil koplo di sekitar area timbangan Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung.
Petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, aparat berkorps cokelat mengamankan YU denganbarang bukti 10 butir pil koplo jenis dobel L.
Dari pengakuannya, barang terlarang itu didapatkan dari Suhadak. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga pria berambut gondrong itu berhasil ditangkap. Selanjutnya, lelaki serabutan itu dibawa ke Polsek untuk diperiksa.
“Kasusnya dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. (fin/roh)