Gagal Transaksi, Pengedar Pil Dobel L Diringkus di Area SPBU Dasin Tuban
halopantura.com Tuban – Seorang pengedar obat terlarang jenis pil dobel L diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tuban. Dimana, pelaku diamankan ketika akan melakukan transaksi obat haram tersebut.
Pelaku itu bernama Mariyanto (35), salah satu warga yang tinggal di Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban. Kini, ia telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Daky Dzul Qornain, Sabtu, (7/11/2020).
Kasus itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Kemudian, anggota bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Alhasil, pelaku berhasil diringkus ketika tengah mangkal atau menunggu pembeli didalam area SPBU Dasin jalan Tuban-Semarang, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Minggu (19/10/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Pelaku ditangkap saat mengedarkan pil dobel L,” beber Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Menurutnya, dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti sebanyak 1200 pil dobel L. Termasuk uang tunai Rp 130 ribu yang merupakan hasil dari penjualan obat haram tersebut.
“Barang bukti handphone dan tas milik pelaku juga ikut diamankan,” ungkap AKP Daky Dzul Qornain.
Dalam menjalankan bisnis merah tersebut, pelaku menjual satu tek berisi 10 butir pil dobel L seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Obat terlarang itu dijual dengan sasaran masyarakat umum dan sejumlah pelajar.
“Sasaran peredaran obat terlarang itu untuk pelajar dan masyarakat umum,” terangnya.
Lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tenteng Kesehatan. Dengan ancaman hukum pidana paling lama 15 tahun penjara. (rohman)