Gagal Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

halopantura.com Kediri – Adjis Tritanto (20), diringkus anggota polisi ketika akan transaksi obat terlarang jenis sabu. Dari tangan pengedar itu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram.

Barang haram itu, pelaku simpan di Dus Handphone (Dosbook HP) miliknya. Diduga, sabu tersebut hendak diedarkan ke pelanggannya.

“Barang bukti telah diamankan,” ungkap AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kamis, (16/1/2020).

Adjis dibekuk di rumahnya Kelurahan Banaran, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (14/2/2020). Ia juga pengguna obat terlarang.

“Tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna Narkotika sabu-sabu,” kata AKP Kamsudi, Rabu (15/1/2020).

Polisi saat itu mendapat informasi jika di kelurahan Banaran, Kota Kediri ada transaksi Narkoba. Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Saat di TKP, petugas mendapati pelaku pulang ke rumahnya yang terlihat seperti hendak mengambil sesuatu. Personil pun segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada pelaku yang saat itu berada di rumah.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak dus ponsel. Total berat dari tiga klip sabu tersebut 1,20 gram.

“Diduga, pelaku akan menjual kembali barang haram ini ke seorang pelanggannya,” ujar Kamsudi.

Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan seperangkat alat isap, satu unit telepon genggam, satu bandel klip plastik berukuran kecil, 4 lembar bukti transfer antar rekening, serta 2 unit timbangan elektrik.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan