Gandeng BNNK, Pegawai PT KAI Daop 7 Jalani Tes Urine
halopantura.com – Seluruh pegawai di stasiun KA yang jumlahnya sebanyak 52 orang mendadak dites urine di stasiun setempat. Satu persatu urine mereka diambil lalu di masukkan ke dalam wadah kecil lalu di cek dengan alat pendeteksi kandungan Narkoba enam parameter, Rabu (19/2/2020).
Tes urine yang dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun dengan menggandeng BNNK Nganjuk, dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Sidak dari Daop 7 tersebut dilakukan setelah tertangkapnya juru parkir atau tukang parkir yang ada di area Stasiun Jombang yang kedapatan menggunakan narkotika di Parkiran Stasiun pada 6 Februari 2020 lalu.
Selain dengan BNNK Nganjuk, PT KAI juga menggandeng Rumah sakit Dr. Moedjito Dwidjosiswojo untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pegawai, di antaranya pemeriksaan Kadar gula, Kolesterol, Gigi dan Tensi.
“Ini sifatnya mendadak dan kami menggandeng BNNK Nganjuk yang memang sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PT KAI Daop 7 Madiun dengan BNNK Nganjuk,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan memaparkan, pemeriksaan urine dilakukan mulai dari Kepala Stasiun, petugas operasional, petugas perawatan jalan, hingga petugas keamanan. Tidak hanya pegawai tetap, pemeriksaan juga dilakukan kepada tenaga alih daya (outsorcing), meliputi petugas parkir, security, loket dan customer service, cleaning service, hingga pramugara dan pramugari kereta api.
Dia merinci, 52 orang yang dites urine, di antaranta 25 pegawai organik/tetap, tenaga alih daya pihak ke tiga (outsorsing) 27 orang terdiri dari 6 security, 11 Cleaning service, Cheker angkutan barang, Biliyetris /loket 1, juru parkir 2 orang, dan penjaga pintu perlintasan.
Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Wisnu Pramudyo menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan adalah berupa tes urine bertujuan mengetahui ada tidaknya kandungan narkoba dan zat adiktif lain dalam tubuh.
“Jika didapati pegawai yang positif mengonsumsi narkoba, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau di pecat,” tuturnya
Wisnu menyampaikan, dari pemeriksaan urine terhadap puluhan orang tidak ditemukan pegawai yang terindikasi mengkonsumsi Narkoba atau hasilnya negatif.
“Walaupun ke semua peserta dinyatakan nihil (negatif), namun saya akan perintahkan para kepala stasiun untuk selalu melakukan kontrol pengawasan, pembinaan dan pelaporan bagi mereka yang tidak tertib mengikuti aturan perusahaan yang ada di PT KAI khususnya Daop 7 Madiun,” tutupnya. (fin/roh)