Ganja Beredar di Bumi Wali Tuban
halopantura.com Tuban –Masyarakat Kabupaten Tuban perlu waspada terhadap peredaran obat terlarang. Pasalnya, obat terlarang jenis ganja telah masuk di wilayah hukum Bumi Wali Tuban.
Hal itu terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Tuban meringkus Andrean IM (23), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Pemuda itu ditangkap anggota lantaran menyimpan narkotika jenis ganja kering. Kini kasus tersebut telah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan terdakwa terancam Undang-undang narkotika.
“Terdakwa telah menjalani sidang di PN Tuban, dan ditahan di Lapas Tuban,” jelas Radityo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jumat, (7/12/2018).
Ia menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat karena resah dengan keberadaan terdakwa. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Hingga akhirnya terdakwa yang merupakan tamatan SMK itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tuban ketika berada di tepi jalan raya Tuban – Montong, tepatnya di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Senin siang, (17/09/2018) sekitar pukul 14.00 Wib.
“Setelah digeledah, anggota menemukan narkotika jenis ganja kering satu paket yang disimpan di saku celana terdakwa,” ungkap Jaksa muda itu.
Selanjutnya, terdakwa di bawa di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Serta diamankan barang bukti ganja kering seberat 1,126 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rohman)