GAPERHU Menolak Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI
halopantura.com Surabaya – Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) kembali akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Melansir dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini pun menuai protes dan keberatan dari berbagai kalangan, diantaranya Gabungan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Gaperhu) Surabaya.
“Kami sudah melayang surat Menolak Pembahasan RUU Larangan Mihol pada tanggal 30 Desember 2020 ke Badan Legislasi DPR RI, sebagai bentuk penolakan pembahasan RUU Larangan Mihol. Kami kaget atas informasi RUU Larangan Mihol kembali masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI,” tegas Ketua Umum (Ketum) Gaperhu, Dwi Heri Mustika.
Masih Jendral Dwi, begitu sapaan akrabnya, sangat menyayangkan atas rencana dibahasnya kembali RUU Larangan Mihol di DPR RI ditengah kondisi pandemi Covid-19.
“Jujur, kami sangat sedih dan prihatin atas kondisi sekarang. Kami ini harus bagaimana untuk masa sekarang dan masa akan datang. Sejak Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Surabaya sudah melarang untuk membuka usaha kami, setelah diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 33 Tahun 2020. Sekarang, kami mendengar akan dibahasnya kembali RUU Larangan Mihol di DPR RI,” ungkap Dwi kepada halopantura.com, Jumat (04/12/2020).
Menurut Dwi, pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) sebenarnya bukan tidak mau diatur. ingin diatur dan dibina. Tapi jangan usaha kami di matikan pelan pelan. Tolonglah bapak DPR RI sebagai Wakil kami, bisa terketuk hati nuraninya dan bijaksana dengan nasib kami. Beri kami solusi terbaik jangan terus menerus menjadi obyek ketidak adilan ditengah wabah corona ini. Apakah kami harus menjadi obyek ketidak adilan sepanjang masa ?. Tolong perhatikan nasib karyawan dan keluarga karyawan kami. Kami ini sudah sangat susah dan beban moral terhadap nasib karyawan yang terpaksa menjadi korban PHK. Mereka (karyawan,red) punya keluarga dan anak istri, bapak ibu DPR RI,” tegas Dwi.
Bagaimana sebenarnya isi dari RUU ini ?
Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Kemudian pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.
Produsen dan penjual terancam pidana Produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ketentuan ini diatur dalam Bab III RUU yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Pengonsumsi terancam pidana Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol juga terancam sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”.
Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga. Pengecualian, pada Pasal 8 disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Adapun kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut: Kepentingan adat Ritual keagamaan, Wisatawan, Farmasi, Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. (san/yud/roh)