Gara-Gara Rokok, Pemuda Jombang Dianiaya Hingga Tewas

halopantura.com Jombang – Tewasnya seorang pemuda anak punk berinisial MAF (15) yang mayatnya ditemukan didepan toko kosong, Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur Sabtu (30/6/2018) sore, ternyata tewas dianiaya oleh teman-temannya sendiri.

Pemicu penganiayaan terhadap pemuda asal Kabupaten Mojokerto itu karena ketersinggungan terhadap korban yang sikapnya tidak sopan ketika meminta rokok kepada salah seorang tersangka.

Hal itu diketahui setelah Satreskrim Polres Jombang meringkus para pelaku penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi mengatakan, pelaku penganiayaan berjumlah 11 orang. 4 orang berhasil ditangkap, sementara 7 orang tersangka lainnya kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Pelaku yang ditangkap yakni, inisial MNA (17) asal Bangkalan, Madura, KSS (16) pelajar asal Gresik, kemudian WK (16) dan MJ (16) pelajar Jombang.

Sementara, pelaku yang kini buron yakni inisial AGG (15) Surabaya, SIF (17), DKY (17), WDD (17), KLT (16), PTN (16) dan SDI (14) warga Jombang.

“Para tersangka merasa tersinggung dengan sikap korban yang tidak sopan/ tidak menghargai sesama kelompok yaitu dengan cara meminta dan merebut rokok yang sedang dihisap oleh tersangka DKY selanjutnya dilakukan penganiayaan secara bersama- sama hingga meninggal dunia,” kata AKP Gatot dalam pers rilis kepada wartawan di Mapolres Jombang, Minggu (1/7/2018) sore.

Sebelum terjadi penganiayaan berujung maut itu terjadi, mereka bersama sama menggelar pesta miras (Minuman Keras) dan bernyanyi nyanyi di tepi sungai Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jumat (29/6/2018) malam.

Pesta miras bersama itu dilakukan untuk perpisahan terhadap tersangka DKY (DPO) karena akan bekerja ke Kalimantan Timur.

Korban bersama teman- temannya pada jumat malam menuju rumah tersangka DKY (DPO) untuk melakukan perpisahan. Mereka tahu karena DKY akan pergi bekerja ke Kalimantan.

Ditengah tengah pesta mabuk-mabukan, korban meminta dan mengambil rokok yang dihisap oleh tersangka DKY. Karena dianggap tidak sopan saat mengambil rokok, tersangka DKY dan teman-temannya tersinggung lalu menganiaya korban.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka WDD (DPO) bersama MJ mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Mojokerto dengan mengendarai sepeda motor satria F milim WDD. Namun, begitu sampai di Trowulan, korban diturunkan dan ditingg di pinggir jalan dan keduanya kembali ke Mojoagung.

Begitu sampai di Mojoagung, keduanya kembali lagi ke Trowulan mengambil korban dan membawanya ke Ruko kosong di Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.

Saat itu korban dalam keadaan sekarat dan tidak sadarkan diri. Tersangka WDD kemudian menusuk leher korban dengan senjata tajam lalu meninggalkannya. Hingga keesokan harinya, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Tidak kurang dari 24 jam, para pelaku ditangkap polsi. Selain meringkus para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Kayu panjang 1 meter, 2 kaleng bekas miras, 1 buah Kalung, 1 buah gelang, 2 buah cincin, 1 buah anting lidah, celana hitam dan kaos.

“Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 70 ayat 2 ke 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan