Gejolak Kilang, Kades Beji Sebut Kadek Bersedia Minta Maaf Kepada Warga
halopantura.com Tuban – Sempat bersitegang, akhirnya Zainul Arifin Kepala Desa (Kades) Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Whatsapp (WA) yang ia layangkan terhadap Kadek Ambarajaya, selaku koordinator proyek kilang minyak Grass Root Refinery (NGRR) Tuban.
Langkah itu ditempuh lantaran Kadek Ambarajaya bersedia minta maaf kepada masyaraka, dan perkara itu diselesaikan secara damai. Penyelesaian mediasi secara damai di saksikan Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, dilakukan di Mapolres Tuban.
“Pak Kadek nya minta maaf dan akan disampaikan kepada warga Beji serta tokoh masyarakat,” kata Zainul Arifin, Minggu, (27/7/2019).
Menurutnya, alasan minta maaf karena dia sudah merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Termasuk, sebetulnya perkara tersebut akan dilanjutkan jika tidak ada itikad minta maaf.
“Sebetulnya saya ingin perkara ini lanjut tetapi karena yang harus di laksanakan adalah tugas negara,” tambah Kades Beji.
Ia pun mendukung keberadaan rencana pembangunan kilang untuk kemajuan Indonesia. Khususnya, program itu nantinya bisa bermanfaat buat warga Tuban.
“Saya sebagai warga berharap Indonesia bisa lebih maju dengan program pembangunan kilang ini, khususnya bisa bermanfaat kepada masyarakat Jenu khususnya, dan umumnya kepada masyarakat Tuban,” tegasnya.
Penyelesaian perkara damai itu juga di sambut baik oleh Kadek Ambarajaya. Ia berharap kedepan akan terjalin komunikasi yang baik dengan semua masyarakat.
“Alhamdulillah sudah selesai dengan damai. Semoga kedepan terjalin komunikasi dengan baik,” ungkap Kadek panggilan akrabnya.
Pemberitaan sebelumnya, laporan itu bermula adanya kasus perusakan patok yang dilakukan tiga orang di lahan warga yang akan digunakan untuk pembangunan Kilang Minyak di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim.
Adanya hal itu, Kades Beji meradang karena dituduh minta uang ke warga terkait kasus tersebut. Tak terima, Kades Beji melaporkan dua orang ke Polres Tuban terkait dugaan pencamaran nama baik melalui media sosial atau Whatsapp (WA).
Pencemaran itu terkait Kades Beji dituduh meminta uang dari warga Desa Wadung untuk lobi-lobi dalam perkara yang menimpa warga Desa Wadung (kasus perusakan patok,red).
Dua orang yang dilaporkan itu diketahui bernama Sasmito, Kades Wadung, Jenu. Kemudian Kadek Ambarajaya, selaku koordinator proyek kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) di Tuban, Rabu, (29/5/2019).
Baca : https://www.halopantura.com/polemik-kilang-kades-beji-laporkan-kades-wadung-ke-polres-tuban/
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban pun telah memvonis bersalah terhadap ketiga terdakwa kasus perusakan patok di lahan warga yang akan digunakan untuk pembangunan Kilang Minyak di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim, Rabu, (28/5/2019).
Ketiga terdakwa itu diketahui bernama Mashuri warga Desa Sumurgeneng. Kemudian Dwi Sutrisno, dan Sagung yang keduanya warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu.
Mereka bertiga divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari penjara. Karena terbukti bersalah melakukan kasus perusakan patok di lahan milik Nurhadi warga setempat.
Pengerusakan dipicu dari penolakan warga terkait rencana pembangunan Kilang Minyak di Jenu, Tuban. Hingga akhirnya, ada warga yang melakukan perusakan patok di lahan warga yang akan digunakan untuk proyek Nasional itu. (rohman)