Gelapkan Mobil Rental, Perempuan Ini Divonis 18 Bulan Penjara

halopantura.com Tuban – Safitri Binti Waiman, warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Pasalnya, dia terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil rental.

“Telah ditahan (Safitri, red) di Lapas Tuban dengan putusan satu tahun enam bulan penjara,” kata Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jum’at, (22/12/2017).

Selain itu, teman Safitri yang  menjadi komplotan dalam perkara itu masih menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Tuban. Pelaku buron itu diketahui warga Kabupaten Bojonegoro.

“Dalam kasus itu masih ada satu pelaku yang masih DPO Polres Tuban,” ungkao Eka Hariadi.

Jaksa muda menceritakan, kasus itu bermula saat terdakwa berpura-pura pinjam mobil rental yang berada di Kecamatan Merakurak. Dengan alasan akan dibawa mengantar keluarga ke Banyuwangi, pada beberapa bulan yang lalu.

Saat itu terdakwa pinjam mobil kepada korban selama satu minggu dengan uang muka Rp 250 ribu.

Setelah jatuh tempo, terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobil rintal tersebut. Setelah pemilik mobil menanyakan, ternyata mobil itu telah digadaikan kepada seseorang yang berada di Bojonegoro (DPO, red).

Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban akhirnya melaporkan kejadian itu di Polres Tuban. Hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap setelah beberapa hari dalam pencarian.

“Putusan Majelis Hakim PN Tuban lebih ringan satu tahun penjara, karena tuntutan kita dua tahun enam bulan penjara,” jelas Eka panggilan akrab Jaksa. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan