Gelapkan Motor Temannya untuk Modal Judi

halopantura.com Sidoarjo – Dua pemuda diringkus tim unit Reskrim Polsek Krembung, Polresta Sidoarjo. Pasalnya, meraka melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit motor Honda Beat hitam nopol W 6909 WT.

Kedua pelaku nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk modal judi. Kini meraka mendekam di sel tahanan atas perbuatannya.

Kedua pelaku bernama Dirmanto alias Boneng (39) dan Bandi Utomo (40). Keduanya merupakan warga desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto

Sedangkan korban sekaligus pelapor, bernama M. Abdul Somad (35) warga dusun Guyangan RT 18 RW 09 desa Wonomlati Krembung Sidoarjo.

“Antara korban dengan kedua pelaku ini, sudah saling kenal,” kata Kanitreskrim Polsek Krembung Ipda Soepatman, Senin (9/9/2019).

Diceritakannya, awal mulanya kedua pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke suatu tempat. Namun, korban tidak mengizinkan.

Karena tidak diijinkan, pelaku sedikit memaksa dan merayu korban. Akhirnya, korban mengijinkan dengan syarat, segera dikembalikan karena esoknya dibuat untuk bekerja.

“Setelah diijinkan, keduanya langsung pergi meninggalkan korban yang saat itu berada di pos kamling depan rumah korban,” terangnya.

Kemudian esok harinya, korban menunggu motornya yang tak kunjung dikembalikan. Karena merasa curiga, korban mendatangi rumah salah satu pelaku untuk menanyakan motor tersebut.

Namun korban merasa kecewa, karena tidak mendapati motornya. Akhirnya, korban melaporkan ke Mapolsek Krembung. Petugas pun menindaklanjuti, dengan mencari keberadaan kedua pelaku.

“Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,” imbuhnya.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa, motor tersebut sudah digadaikan ke seseorang. Dan uang hasil gadai motor digunakan kedua pelaku untuk berjudi remi.

“Uangnya dibuat untuk judi, dan mengaku kalah saat berjudi,” ungkapnya. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan