Gelapkan Rp 38 Juta, Pegawai Koperasi Diamankan Polisi

halopantura.com Bojonegoro – Tono (nama samaran, red) warga Desa/ Kecamatan Purwosari harus berurusan dengan aparat kepolisian Bojonegoro. Pasalnya, pegawai koperasi itu menggelapkan uang ansuran Rp 38.225.000 ditempat bekerjanya.

“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Minggu, (22/4/2018).

Pelaku dilaporkan oleh pimpinan komperasi yang berada di jalan Kelurahan Klangon Kecamatan Kota Bojonegoro. Karena beberapa kali ansuran dari nasabahnya tidak disetor oleh pelaku ke koperasi.

“Kasus itu masih dikembangkan,” terang Kapolres Bojonegoro.

Kejadian itu bermula pada bulan Desember 2017 kemarin, Willian Samashin selaku Pimpinan Penagihan Mingguan KSP menemukan adanya kejanggalan antara buku tunai dengan buku angsuran dari 35 nasabah pelaku.

Atas kejanggalan tersebut, selanjutnya Willian Samashin memerintahkan Joko Indarto untuk melakukan kroscek terhadap ke-35 nasabah dari pelaku.

“Dari hasil kroscek didapati fakta bahwa ke-35 nasabah dari pelaku yang diajukan sebagai pemohon pinjaman uang tidak melakukan pinjaman uang di KSP tersebut,” terang Kapolres.

Atas hasil temuan tersebut, pada tanggal 29 Desember 2017 hingga 04 Januari 2018 dilakukan audit dari KSP tersebut dan didapati koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 38.225.000,-.

“Dengan kejadian tersebut, selanjutnya Willian Samashin langsung melaporkan ke Polres Bojonegoro,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan atas laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyidikan, dan pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 melakukan Panggilan Saksi terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan pelaku sebagai saksi. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai saksi, selanjutnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara dan meningkatkan status pelaku menjadi Tersangka.

“Dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, selanjutnya Pada Hari Kamis tanggal 19 April 2018 dilakukan penahanan terhadap pelaku di sel tahanan Mapolres Bojonegoro”, lanjut Kapolres. (*/roh)

Tinggalkan Balasan