Gelapkan Uang, Notaris Tuban Dihukum 5 Bulan Penjara

halopantura.com Tuban – Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis lima bulan hukuman pidana terhadap Notaris Trien Harvits Dian Kusuma Ratna. Pasalnya, terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang tunai sebesar Rp 10.600.000 milik kliennya sendiri.

Kasus penggelapan itu terkait biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya, yakni Sugito salah satu warga Kabupaten Tuban. Dan putusan Hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

“Terdakwa di vonis hukuman pidana selama lima bulan penjara dan tuntutan Jaksa 2 tahun hukuman,” terang Donovan Akbar Kusuma, Humas PN Tuban, Rabu, (31/5/2017).

Kasus itu berawal saat Sugito membeli sebuah rumah dan tanah yang berada di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban. Luas tanah itu sekitar 774 meter persegi yang dibeli dari ahli waris Sahit (alm).

Selanjutnya pada bulan Desember 2012 silam, Sugito mempercayakan pengurusan balik nama sertifikat tanah miliknya dengan menggunakan jasa Trien Harvits Dian Kusuma Ratna sebagai notaris dan PPAT di Tuban. Kemudian terdakwa meminta biaya kepada korban sebesar Rp 10.600.000 yang digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selama proses pengurusan sertifikat itu, korban selalu menanyakan terkait kapan jadinya sertifikat tersebut. Namun, terdakwa selalu beralasan bahwa sertifikat belum jadi dan masih dalam proses.

Selang tahun 2017, korban berencana menjual tanah dan rumah itu kepada orang lain. Saat akan dijual, ternyata diketahui bahwa sertifikat tanah milik korban masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya.

“Mengetahi masih itu, Sugito meloporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Akibat perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Donovan. (rohman)

Tinggalkan Balasan