Gelar FGD, IDeA Merekomendasikan Evaluasi Perbup Lamongan Biaya Persiapan PTSL
halopantura.com Lamongan – Forum Inisiasi Desa & Agraria (IDeA) merekomendasikan agar Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di evaluasi. Hal ini didasarkan pada fakta terdapat pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Hasil dari Focus Group Discussion (FGD) ini kita rekomendasikan agar Perbup tersebut di evaluasi karena pada pasal 6 bertentangan dengan diktum ketujuh SKB 3 Menteri. Hal ini bertentangan dengan azas kepastian hukum”, kata Fauzin selaku peneliti Forum IDeA.
Kegiatan FGD itu digelar oleh Forum IDeA dengan tema Evaluasi Perbup Lamongan No 22 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, bertempat di Hotel Elresas, Lamongan, Jumat, (9/4/2021). Acara itu menerima disiplin protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diskusi itu diikuti sejumlah peserta dari perwakilan organisasi kemahasiswaan dan Pemuda di Lamongan. Seperti HMI, GMNI, IMM, dan PMII serta perwakilan pokmas dan warga dari beberapa kecamatan. Dengan narasumber dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Lamongan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan sebagai narasumber.
Sementara itu, BPN Lamongan tidak bersedia mengomentari Perbup yang sedang di evaluasi tersebut. Sebagaimana yang disampaikan oleh Darmawang selaku narasumber yang mewakili BPN Lamongan mengatakan,” kami ini pelaksana dari peraturan yang ada. Jadi bukan pada posisi kami untuk mengomentari Perbup tersebut”.
Adapun saat ditanya tujuan dari kegiatan tersebut, Totok Setiawan selaku Pimpinan Umum Forum IDeA mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk membahas produk hukum terkait program PTSL. Forum IDeA berharap melalui kegiatan ini dapat disimpulkan konsepsi yang ideal terkait produk hukum (Perbup no 22 tahun 2018) tersebut.
“Ini penting agar seluruh pelaksana program PTSL ditingkat desa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” jelasnya.
“Apalagi jika kita bandingkan dengan Perbup sejenis di kabupaten terdekat seperti Bojonegoro misalnya itu sudah mencantumkan besaran biaya pembiayaan persiapan PTSL yakni 150.000 per bidang. Ini hanya sebagai perbandingan bahwa kondisi berbeda terjadi antara Lamongan dengan Kabupaten terdekat lainnya,” pungkasnya. (at/fin/roh)