Geledah Kantor Diskominfo, Kejari Tuban Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Pengadaan Mesin APMD
halopantura.com Tuban – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021. Pasalnya, kejaksaan mentargetkan kasus itu selesai sebelum akhir tahun ini.
Guna mengejar target, petugas Korps Adhyaksa itu terus tancap gas dengan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo dan SP) kabupaten setempat, Kamis (19/10/2023).
Penggeledahan itu dilakukan petugas sampai malam hari dalam rangka mengumpulkan dokumen dan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut. Kegiatan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro.
“Iya, ada berkas yang diambil,” terang Kasi Intelijen Kejari Tuban ketika dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Pihaknya belum mau menjelaskan berkas atau dokumen apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan di kantor Diskominfo Tuban itu. Namun, dirinya menegaskan hal tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD Tuban.
“Mengambil data untuk penyidikan APMD. Ini masih berproses penyidikan,” ungkap Muis panggilan akrab Kasi Intelijen Kejari Tuban.
Terkait hal itu, penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, pihaknya mengaku untuk nama tersangka tinggal menunggu waktu karena kasus itu telah naik ke proses penyidikan sejak tanggal 25 Juli 2023 lalu.
“Kalau sudah klir (muncul tersangka, red) saya rilis. Santai saja,” jelas Armen Wijaya, Kajari Tuban.
Selain itu, Kajari Tuban juga belum mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, pihaknya masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Kerugian belum bisa. Yang bisa menentukan besaran kerugian keuangan negara adalah BPKP. Auditnya kita minta ke BPKP,” jelas Armen.
Sementara itu, Arif Handoyo, Kepala Diskominfo dan SP Kabupaten Tuban belum bisa memberikan keterangan terkait adanya penggeledahan di kantornya.
Sebatas diketahui, Kejari Tuban telah menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 25 Juli 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tuban.
Baca juga : Bea Cukai Jatim Sebut Modus Pengedar Rokok Ilegal Kian Canggih
Baca juga : Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin APMD Tuban Tinggal Tunggu Waktu
Termasuk penyidik kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 60 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Pihaknya menyebut kasus itu ada dugaan kerugian keuangan negara karena disinyalir adanya temuan harga spesifikasi perangkat dari mesin APMD tidak sesuai harga riil yang ada di pasaran.
Lebih lanjut, adapun untuk jumlah total rencana pengadaan mesin APMD di Kabupaten Tuban sebanyak 72 unit dan yang sudah terealisasi ada 65 unit APMD. Dimana, program tersebut bertujuan untuk menjadikan desa berbasis digital dalam melayani masyarakat. (rohman)