Go Digital, Disdukcapil Tuban Berupaya Mempermudah Pelayanan Publik
halopantura.com Tuban – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban saat ini mulai menerapkan program Go Digital. Program tersebut diharapkan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Upaya itu dilakukan Disdukcapil dalam rangka mempermudah pelayanan masyarakat, khususnya administrasi kependudukan. Institusi yang menangani kependudukan ini secara bertahap meningkat pelayanan, salah satunya dengan inovasi Dukcapil Go Digital,” ungkap Budi Wiyan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Selasa, (15/10/2019).
Menurutnya, hadirnya inovasi kependudukan ini dapatnya terus dikembangkan dan disempurnakan. Termasuk sejumlah inovasi dikembangngkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tuntutan masyarakat yang makin dinamis.
“Sekaligus mampu menjawab percepatan perkembangan teknologi,” tambah Budi Wiyana.
Tidak hanya itu, dia berharap Disdukcapil dapat meniru instansi swasta yang mampu memberikan pelayanan cepat. Melalui cara itu layanan kepada masyarakat bisa makin mudah dan cepat.
Dia akui masih banyak kendala pelayanan kependudukan yang muncul, tapi hal tersebut menjadi permasalahan di berbagai wilayah di Indonesia. Mengingat hampir semua penyelenggaraan pemerintahan maupun keperluan lainnya memerlukan administrasi kependudukan.
Lebih dari itu, lantaran masyarakat yang kurang memahami persyaratan detail berkaitan pengurusan administrasi kependudukan. Terlepas dari kondisi itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai regulasi, dan inovasi tentang pelayanan publik.
“Berbagai progam kebijakan yang ditetapkan dimaksudkan unyuk mengatasi permasalahan data kependudukan. Salah satunya permalasahan satu orang yang memiliki data ganda,” tambahnya.
Mantan Kepala Bappeda Tuban ini berharap, berbagai kebijakan dan inovasi yang dikembangkan semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Jika memang terdapat persayatan yang kurang lengkap, dapat dijelaskan dengan detail.
“Tujuannya agar masyarakat tidak bolak-balik datang ke kantor desa, kecamatan maupun ke Disdukcapil,” pungkasnya. (mus/roh)