Go Tjong Ping Dituding Gelapkan 22 Sertifikat Tanah Kelenteng Tuban

halopantura.com Tuban – Polemik kepengurusan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas. Kali ini, perwakilan umat Kelenteng Tuban melaporkan Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo ke Polres Tuban.

Mantan Ketua Umum Kelenteng Tuban itu dilaporkan ke Polres terkait dugaan adanya penggelapan 22 sertifikat lahan milik kelenteng sejak tahun 2004 silam.

Selain itu, Budi Djaya Wilyono Mantan Wakil Ketua Kelenteng Tuban juga dilaporkan dalam kasus yang sama dengan tuduhan dugaan menggelapkan 3 sertifikat tanah. Semua  tanah tersebut berada di belakang komplek Kelenteng Tuban.

“Kita laporkan mereka berdua ke Polres Tuban, atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik yayasan Kelenteng,” ungkap Bambang Djoko Santoso, Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban, Jumat, (29/11/2019).

Ia menjelaskan ada sebanyak 22 sertifikat tanah dibeli dengan menggunakan uang yayasan kelenteng. Tetapi kenyataannya, sertifikat tersebut direkayasa sehingga menjadi atas nama pribadi yakni Go Tjong Ping.

“Sertifikat hak milik yayasan diatasnamana pribadi tetapi membelinya pakai uang yayasan,” ungkap Bambang panggilan akrabnya.

Menurutnya, perbuatan itu diketahui setelah terjadi pemilihan pengurus dan Penilik yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng pada bulan Oktober 2019.

Paska itu, dibalik tersebut diketahui bahwa harta atau aset Yayasan Kelenteng berupa tanah diatasnamana Go Tjong Ping, dan Budi Djaya Wilyono.

“Sampai saat ini belum dikembalikan ke Yayasan Kelenteng,” jelas Bambang ketika ditemui di Kelenteng Tuban.

Atas kejadian itu, ia menjelaskan perbuatan itu tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Yayasan nomor 16 tahun 2001. Dimana tidak diperbolehkan sesuatu yayasan diatasnamana pribadi

“Kita minta agar segara asset tersebut di kembalikan ke Yayasan TITD Kwan Sing Bio Tuban, dan perkara ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Go Tjong Ping yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, enggan berkomentar banyak. Sebab, sejauh ini ia mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

“Saya belum tahu adanya laporan, karena tidak ada surat panggilan,” terang Go Tjong Ping. (rohman)

Tinggalkan Balasan