Gudang Garam Tak Bagikan Dividen di Tahun Buku 2019
halopantura.com Kota Kediri – PT. Gudang Garam, Tbk memutuskan tidak membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang digelar di Grand Surya Hotel, Kota Kediri, Jumat (28/8/2020).
Dalam RUPS tersebut diputuskan laba Gudang Garam seluruhnya dialokasikan sebagai laba ditahan, dan akan digunakan untuk menambah modal kerja perusahaan.
Dalam siaran pers yang diterima halopantura.com, Sabtu, (29/8/2020), RUPS menyepakati sembilan poin penting, yakni menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas (31-12-2019).
Kemudian, poin kedua adalah mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal yang sama, tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas (31-12-2019) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan dan yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2019, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan serta pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas (31-12-2019), sejauh tindakan-tindakan serta pengawasan dari para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris telah tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi tersebut.
Lalu pada poin ketiga, rapat tersebut menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2019 seluruhnya dimasukkan dalam akun saldo laba, dan akan digunakan untuk menambah modal kerja, sehingga Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk tahun buku 2019.
Kemudian, menyetujui pengangkatan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan Dewan Komisaris, selaku Presiden Komisaris Juni Setiawati Wonowidjojo, Komisaris Lucas Mulia Suhardja, Komisaris Independen Frank Willem van Gelder, dan Komisaris Independen Gotama Hengdratsonata.
Demikian, pada posisi Presiden Direktur dijabat Susilo Wonowidjojo, Direktur Heru Budiman, Direktur Herry Susianto, Direktur Istata Taswin Siddharta, Direktur Susanto Widiatmoko, Direktur Andik Wahyudi, dan Direktur Hamdhany Halim, serta Direktur Independen Sony Sasono Rahmadi.
Hal itu, terhitung sejak penutupan Rapat ini, dengan masa jabatan yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatannya.
Dikutip dalam hasil RUPS Tahunan ini, menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Rapat Direksi untuk melaksanakan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi untuk jangka waktu lima tahun, atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini.
Lalu, menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan anggota Direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini.
Berikutnya pada poin ke tujuh, yaitu menyetujui penetapan gaji dan/atau tunjangan para anggota Dewan Komisaris untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini, di mana Presiden Komisaris sebesar maksimum empat puluh persen (40 persen) dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur. Kemudian, Komisaris sebesar maksimum dua puluh persen (20 persen) dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur.
Berikutnya, perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan selaku auditor Perseroan untuk tahun buku 2020 atau penggantinya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Di samping itu, menyetujui ‘Mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017’ sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dalam bentuk dan isi sebagaimana dipandang baik oleh Direksi Perseroan dengan tunduk pada dan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara rapat tersebut. (yud/fin/roh)