Gudang Pengoplos Beras Kelas Premium Dibongkar Polisi
halopantura.com Sumenep – Pelaku berinisal LA yang merupakan pemilik UD Yudhatama Art (Affan Grup) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pengoplos beras kelas premium. Selain itu, pelaku telah ditahan di Mapolres setempat.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddi Supriyadi, menuturkan anggota Satreskrim menggerebek gudan milik tersangka di jalan Merpati, Kecamatan Pamolokan, pada Rabu (27/2/2020) lalu. Tersangka diduga mencampur beras merk Bulog dengan beras milik petani, menjadi beras premium merek ikan lele super.
“Jadi hasil fakta penyidikannya, bahwa beras diperoleh dari merek bulog yang dibeli dari daerah Sidoarjo, kemudian dioplos dengan beras milik petani, lalu menjadi beras premium,” kata Kapolres dalam pers rilisnya, Jumat (20/3/2020).
Setelah itu, kata Deddi, tersangka melakukan penyemprotan dengan menggunakan air pandan agar beras oposan itu bertambah wangi. “Penerapan pasal kepada tersangka adalah berlapis,” tegasnya.
Kapolre menambahkan, aktifitas pengoplosan beras tersebut ilegal alias tidak mengantongi ijin dan dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamakan barang bukti 10 ton beras oplosan. Beras itu rencana akan dikirim kepulauan Kecamatan Gili Genteng. (tho/fin/roh)