Guru Tembelang Nyambi Jambret

halopantura.com Jombang – Ada pribahasa jawa menyebutkan, Guru itu Digugu lan ditiru (Guru itu dipercaya dan diikuti, red). Tapi tampaknya tidak untuk guru yang satu ini. LH (33) yang berprofesi seorang guru ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang karena kasus pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Penangkapan terhadap LH karena diduga melakukan penjambretan. Ia diamankan di Jalan Wisnu Wardhana tepatnya di sebelah barat Rumah Sakit Airlangga, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi mengatakan, dalam menjalankan modusnya, pelaku membawa sepeda motor kemudian memepet korbannya lalu menarik tas.

Bahkan pada petugas, ketika diperiksa, pelaku pernah melakukan aksi serupa (Jambret) di lokasi yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui juga pernah melakukan penjambretan di depan pertokoan bravo Tunggorono,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/2/2018).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 HP Merk Oppo, 1 Sepeda Motor jenis honda beat Nopol S 4999 XN, KTP dan NPWP milik korban perampasan serta barang bukti lainnya.

“Kink pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan