Habis Melihat Video Porno, Pelaku Cabuli Gadis Dibawah Umur

halopantura.com Tuban – Tejo (nama samaran, red) pemuda berusia 20 tahun warga Kecamatan Palang, Tuban hanya tertunduk malu usai divonis dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis, (29/3/2018).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ketika terdakwa berusia 17 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri yang juga teman dari adik terdakwa.

“Terdakwa divonis bersalah dengan hukuman pidana enam bulan penjara, dan tuntutan Jaksa saat itu sepuluh bulan penjara,” terang Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban.

Humas menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2015 silam. Saat itu bunga (nama samaran korban) yang masih duduk di kelas III sekolah dasar sedang bermain dengan adik pelaku di depan rumah pelaku.

Melihat bungan datang, pelaku meminta agar masuk rumah untuk menonton televisi, dan saat itu pelaku juga sedang melihat video porno melalui handphone. Kemudian pelaku mendekati bungan untuk menunjukan video tersebut.

Setelah itu pelaku mengajak bungan untuk menirukan adegan porno tersebut sampai terjadi perbuatan pencabulan.

“Sebelum menjalankan aksinya terdakwa melihat video porno,” cerita Humas PN Tuban.

Setelah itu pelaku mengatakan kepada bunga agar tidak bilang kepada siapa-siapa sambil dikasih makanan sosis. Kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatan itu untuk yang kedua kalinya di rumah pelaku.

“Perbuatan pelaku dilakukan saat berusia 17 tahun, dan korban saat itu berusia 10 tahun. Hingga akhirnya kejadian itu diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Tuban,” ungkap Donovan penggilan akrab Humas PN Tuban.

Menurut Donovan, dalam persidangan terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan melakukannya lagi. Serta terdakwa mengaku melakukan pencabulan itu karena terpengaruh film porno.

Atas pertimbangan usia, lebih lanjut kata Donovan, terdakwa yang masih tergolong dibawah umur yakni 17 tahun saat melakukan perbuatan, dan keluarga korban sudah memaafkan. Maka, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

“Keluarga korban sudah memaafkan, tetapi tetap meminta agar perbuatan terdakwa dihukum,” tegas Donovan. (rohman)

Tinggalkan Balasan