Hadapi Covid-19, SKK Migas – KKKS Optimalkan Teknologi
halopantura.com Jakarta – SKK Migas menyadari bahwa pencegahan penyebaran virus korona atau yang dikenal dengan Covid-19 membutuhkan keikutsertaan semua pihak, dan setiap warga Negara.
Selain itu, SKK Migas menyatakan keprihatinan terhadap bencana non alam yang setiap hari memakan korban yang semakin banyak ini. Karenanya SKK Migas secara aktif turut melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 tersebut.
Salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas – KKKS adalah menerapkan kebijakan pemanfaatan teknologi untuk koordinasi pekerjaan, penerapan _social distancing_ (jaga jarak) dan kebijakan untuk bekerja dari rumah ( _work from home_ ) untuk semua pekerja tanpa terkecuali.
“Pemanfaatan Tehnologi merupakan salah satu cara, agar kita dapat bekerja dengan baik dan Industri ini tetap terjaga,”ungkap Susana Kurniasih, PLT Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas didalam rilisnya, Minggu, (22/3/2020).
Lalu, ia menjelaskan upaya ini adalah bagian dari kepedulian SKK Migas terhadap usaha tiap warga Negara untuk memutus rantai penyebaran virus _Covid-19_. Langkah ini juga merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah yang sudah dengan sekuat tenaga menyembuhkan saudara-saudara kita yang terjangkit, termasuk untuk menjaga agar industri hulu migas tetap berjalan dengan baik.
“Kami menjamin tetap optimalnya kerja institusi maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya. Kebijakan _work from home_ tetap mengoptimalkan agenda-agenda kerja yang bisa dilakukan. Rapat-rapat tetap diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi Informasi seperti _video conference,” ungkapnya.
Komitmen kepada pihak ketiga tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan dilakukan “on desk”, secara daring, tanpa seremonial.
Pelaksanaan komitmen ini juga termasuk komitmen pembayaran kepada pihak penyedia, sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Dalam upaya ini juga segala perjalanan dinas SKK Migas baik dengan tujuan di dalam negeri maupun ke luar negeri dibatalkan. Seluruh pekerja dan keluarganya diminta tidak keluar rumah.
“Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Sabtu (20/3) hingga waktu yang akan diputuskan oleh pemerintah,” jelasnya.
SKK Migas memohon maaf sebesar-besarnya atas ekses pemberlakuan kebijakan ini. SKK Migas juga mengajak segenap elemen bangsa untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dan mengobati yang sakit.
“SKK Migas mendoakan agar para petugas medis yang berada di garda terdepan, tetap sehat dan diberi kekuatan,” pungkasnya. (mus/roh)