Hakim Jombang Vonis Mucikari Cabul 11 Bulan Penjara

halopantura.com Jombang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menggelar sidang vonis perkara mucikari anak korban jaksa cabul dengan terdakwa B (17), Jumat (23/9/2022).

Dalam sidang itu Hakim tunggal Ida Ayu Masyuni memutuskan terdakwa B bersalah sebagai penyedia prostitusi dengan vonis 11 bulan penjara.

Selain menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan khusus Anak Blitar, terdakwa juga harus menjalani pelatihan kerja selama 4 bulan.

“Menyatakan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) terbukti bersalah melanggar pasal pasal 88 jo pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Olehnya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan serta pelatihan kerja selama 4 bulan sesuai dengan petunjuk dinas sosial,” ujar Ida membacakan amar putusan, Jum’at,(23/9/2022).

Sanksi itu lebih rendah dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang. Dimana menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan.

“Pertimbangan kami sebab terdakwa masih di bawah umur, sekaligus masih berstatus pelajar. Kami berharap agar ia dapat kembali melanjutkan pendidikan, tanpa ada gangguan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pemindahan lokasi penahanan Bintang ke Lapas khusus anak Blitar, Hakim menyebut jika hal itu merupakan bentuk perlindungan kepada terdakwa.

“Selain memang Lapas khusus anak, kami ingin memberikan perlindungan kepada terdakwa. Karena nanti saat tersangka AH menjalani persidangan, yang bersangkutan bakal ditahan di Lapas Jombang,” tandasnya.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Bintang yang mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas IIB Jombang menyatakan menerima.

Demikian juga, JPU Endang Dwi Rahayu yang mengikuti persidangan di kantor Kejari Jombang. Kendati, putusan itu lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada Rabu (21/9/2022) lalu.

Baca juga : Dipicu Karaoke, Pria Jombang Babak Belur Dikeroyok Dua Orang 

Baca juga : Sengketa Tanah Pantai Semilir, Kuasa Hukum Laporkan Kades Socorejo Tuban ke Polda Jatim

Keluar dari ruangan sidang, kuasa hukum terdakwa Achmad Umar Faruk mengatakan jika ia sepakat dengan Bintang. Terlebih ABH yang didampinginya, juga telah menerima.

“Khusus pemindahan, kami sangat menyetujui sebab disana memang Lapas khusus anak. Dimana nantinya ia bakal menerima hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan