Hakim Tuban Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Sabu Sebarat 0,38 Gram
halopantura.com Tuban – Upaya gugatan praperadilan terkait proses penyidikan dalam kasus sabu seberat 0,38 gram yang menjerat Hok San (51) berakhir sudah. Pasalnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut digugurkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis, (21/3/2019).
Hakim Tunggal, Donovan Akbar Khusuma mengatakan, berdasarkan pasal 82 ayat 1 KUHP, apabila perkara pokok sudah mulai disidangkan di pengadilan, maka permintaan praperadilan dinyatakan gugur.
“Permohonan praperadilan (diajukan Hok San,red) gugur karena perkara pokok sudah disidangkan,” ungkap Donovan Akbar Khusuma yang juga Humas PN Tuban.
Pemohon yang merupakan warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tuban yang ditujukan untuk Satresnarkoba Polres Tuban dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kurang kuat.
Selanjutnya, berkas gugatan pemohon dikirim ke PN Tuban pada 12 Maret 2019. Sementara penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melimpahkan berkas kasus sabu tersebut ke PN Tuban pada 15 Maret 2019.
Lalu pada 18 Maret dilakukan sidang praperadilan pertama di PN Tuban yang berada di jalan Veteran. Hingga akhirnya, gugatannya digugurkan bersamaan dengan perkara pokok kasus sabu itu disidangkan.
Menanggapi putusan gugurnya praperadilan tersebut, kuasa hukum tersangka Hok San, Tejo Hutanto, mengungkapkan ada kejanggalan dalam putusan prapedilan yang diajukan oleh kliennya. Sebab, sebelum putusan praperadilan lebih dahulu dilakukan sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa.
“Kita akan mendaftarkan gugatan lagi dalam waktu dekat, kita akan ada jurus baru lagi,” jelasnya.
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP I Made Patra Negara menyatakan, putusan Majelis Hakim sudah benar. Sebab, KUHAP menyatakan ketika ada permohonan praperadilan tapi perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke PN maka otomatis gugur.
“Putusannya sudah sesuai,” kata AKP I Made panggilan akrabnya.
Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Tuban, Andi Surya Perdana. Ia mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi putusan Majelis Hakim. “Kita menghormati putusan Pengadilan Negeri Tuban,” ungkapnya.
Sebatas diketahui, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban di dalam rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019. Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan dua poket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca, dan bong.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa terancam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun. (rohman)