Hakim Tuban Jadwalkan Rabu Vonis Terdakwa Penyebaran Foto Bugil

halopantura.com Tuban – Hartatik, terdakwa kasus dugaan penyebaran foto bugil bergambar mirip salah satu Leader Prudensial Cabang Tuban, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Rabu depan, (6/12/2017).

“Direncanakan sidang vonis akan dilaksanakan pada hari Rabu depan,” kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma, Kamis, (30/11/2017).

Sebelum vonis, Hartatik yang merupakan warga Kecamatan Semanding, Tuban, akan menjalani sidang lanjutan pada hari Senin, (4/12/2016). Dengan agenda tuntutan hukuman pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.

Terdakwa dalam perkara itu dijerat pasal berlapis oleh Jaksa. Yakni diancam pasal pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Serta Undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), dan pasal 32 Jo pasal 6 UU RI nomor 2018 tentang pornografi.

“Kita berharap sidang tersebut berjalan sesuai jadwal,” terang Donovan Akbar Khusuma, ketika ditemui di ruangan media center PN Tuban.

Sejauh ini Hartatik menjadi tahanan Kota yang sebelumnya berada di tahanan Lapas Tuban. Hal itu dikarenakan Pengadilan Negeri Tuban mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Terdakwa dialihkan penahanannya dari tahanan Lapas Tuban menjadi tahanan Kota, sejak Rabu (9/11/2017). “Terdakwa masih menjadi tahanan kota,” tambah Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan karena terdakwa sudah usia lanjut, tentunya di rutan memiliki dampak dalam kesehatan fisik terdakwa. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan pengalihan penahahan terdakwa dari rutan ke tahanan Kota.

Baca : https://www.halopantura.com/hakim-tuban-kabulkan-permohonan-terdakwa-penyeberan-foto-bugil-jadi-tahanan-kota/

Mantan agent Leader Prudential Tuban, Hartatik itu, dituduh menyebarkan foto bugil (telanjang, red) lewat handphone yang diduga bergambar mirip salah satu Leader Prudential Tuban, berinisial WZ.

Akibat perbuatan itu, Hartatik di polisikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban atas kasus pencemaran nama baik lewat HP pada akhir bulan Juni 2016 silam.

Setelah penyelidikan, Polres Tuban akhirnya melimpahkan berkas kasus Hartatik ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, pada Rabu, (20/9/2017), dan saat itu pula dia langsung dilakukan penahanan di Lapas Tuban.

Baca : https://www.halopantura.com/mangkir-dua-kali-pelaku-penyebaran-foto-bugil-lewat-hp-akhirnya-ditahan/

(rohman)

Tinggalkan Balasan