Hakim Tuban Kabulkan Permohonan, Terdakwa Penyeberan Foto Bugil Jadi Tahanan Kota

halopantura.com Tuban – Hartatik, terdakwa kasus dugaan penyebaran foto bugil bergambar mirip salah satu Leader Prudensial Cabang Tuban, akhirnya bisa menghirup udara bebas meski hanya sementara.

Terdakwa yang merupkan warga Kecamatan Semanding – Tuban, keluar dari rumah besi Lapas Tuban setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Terdakwa dialihkan penahanannya dari tahanan Lapas Tuban menjadi tahanan Kota, sejak Rabu (9/11/2017) sampai tanggal 31 Desember 2017 mendatang.

“Yang mengajukan permohonan terdakwa pribadi tertanggal 11 Oktober 2017,” ungkap Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma, Kamis, (9/11/2017).

Menurutnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan karena terdakwa sudah usia lanjut, tentunya di rutan memiliki dampak dalam kesehatan fisik terdakwa. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan pengalihan penahahan terdakwa dari rutan ke tahanan Kota.

Pertimbangan lain, terdakwa masih berstatus ibu rumah tangga yang memiliki anak dan cucu yang kasih sayangnya masih dibutuhkan didalam keluarganya. Selain itu, pertimbangan Peraturan Mahkamah No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

“Terdakwa juga berjanji tidak akan mempersulit proses persidangan, dan siap menjalani persidangan jika sewaktu-waktu dipanggil,” tambah Humas PN Tuban.

Lebih lanjut, Humas PN Tuban menegaskan terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Jika hal itu dilanggar, maka Majelis Hakim akan memerintahkan terhadap terdakwa untuk kembali ke tahanan Lapas Tuban.

“Terdakwa juga wajib lapor di pengadilan, serta tidak boleh keluar kota tanpa ada ijin dari pengadilan,” jelas Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Sebatas diketahui, Mantan agent Leader Prudential Tuban, Hartatik, dituduh menyebarkan foto bugil (telanjang, red) lewat handphone yang diduga bergambar mirip salah satu Leader Prudential Tuban, berinisial WZ.

Akibat perbuatan itu, Hartatik di polisikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban atas kasus pencemaran nama baik lewat HP pada akhir bulan Juni 2016 silam.

Setelah penyelidikan, Polres Tuban akhirnya melimpahkan berkas kasus Hartatik ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, pada Rabu, (20/9/2017), dan saat itu pula dia langsung dilakukan penahanan di Lapas Tuban.

Baca : https://www.halopantura.com/mangkir-dua-kali-pelaku-penyebaran-foto-bugil-lewat-hp-akhirnya-ditahan/

Hartatik dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban. Dengan diancam pasal pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Serta Undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), dan pasal 32 Jo pasal 6 UU RI nomor 2018 tentang pornografi.

Baca : https://www.halopantura.com/sebarkan-foto-bugil-mantan-agent-leader-prudential-dijerat-pasal-berlapis/

Tinggalkan Balasan