Hakim Tuban Vonis Pengedar Sabu Achmad Fauzi 5 Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Terdakwa Achmad Fauzi NR, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan hukum pidana penjara 5 tahun. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah memiliki serta menyimpan sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Senin (7/3/2022).
Di samping vonis tersebut, majelis hakim yang dipimpin Arief Boediono, didampingi hakim anggota Uzan Purwadi dan Derry Wisnu Broto K.P juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada terdakwa sebesar Rp 1.333.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang Humas PN Tuban.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dimana, saat itu jaksa menuntut hukum pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut.
“Hakim juga menetapkan terdakwa untuk ditahan,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut. Diantaranya, 8 plastik klip berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram, 0,13 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca yang berisi sabu 1,26 gram.
Kemudian, juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital warna hitam, dan lainnya. “Menetapkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan,” terang Uzan.
Sebatas diketahui, kasus tersebut terbongkar atas informasi masyarakat yang merasa resah akibat ulah pelaku. Kemudian, Satresnarkoba Polres Tuban memburu pelaku dan berhasil diamankan ketika mangkal di tepi Jalan Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wib. (rohman)