Hakim Vonis Tio Eng Bo Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Kelenteng Tuban
halopantura.com Tuban – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis Mardjojo alias Tio Eng Bo, melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus terbitnya surat tanda daftar rumah ibadah Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban sebagai tempat ibadah agama Buddha.
Hal itu disampaikan Alim Sugiantoro Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, sambil menunjukkan salinan amar putusan dari PN Tuban.
“Kami mengapresiasi putusan tanggal 10. Karena Majelis Hakim telah melihat dan meninjau kenyataan di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban,” ungkap Alim Sugiantoro, Jumat, (14/5/2021).
Dimana, Tio Eng Bo digugat sejumlah umat kelenteng yakni Wiwit Endra, Yulia Canza, Minawati, dan Yoyok Sismoyo. Gugatan tersebut terdaftar di PN Tuban dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Tbn, pada tanggal 16 Oktober 2020.
Dalam amar putusan majelis hakim ada sebanyak 7 poin. Pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Kedua menyatakan perbuatan tergugat (Tio Eng Bo, red) menandatangani surat permohonan tanda daftar tempat ibadah kelenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah agama Buddha yang ditunjukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI adalah perbuatan melawan hukum.
Ketiga menyatakan perbuatan tergugat menandatangani surat pernyataan tidak dalam sengketa guna memenuhi persyaratan terbitnya tanda daftar rumah ibadah agama Buddha terhadap kelenteng adalah perbuatan melawan hukum.
Keempat hakim menyatakan surat permohonan tanda daftar tempat ibadah kelenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah ibadah agama Buddha yang ditandatangani oleh tergugat, yang ditunjukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI adalah batal demi hukum.
Kelima menyatakan surat pernyataan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh tergugat guna memenuhi persyaratan terbitnya tanda daftar rumah ibadah Buddha terhadap kelenteng Tuban adalah batal demi hukum.
Keenam menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. Lalu ke tujuh adalah menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.420.000.
“Majelis Hakim (atas putusannya, red) telah memikirkan kepentingan umum yang lebih besar. Yakni mengembalikan kelenteng kwan sing bio sebagai tempat ibadah tiga agama, bukan milik agama Buddha saja, dan menyatakan Tio Eng Bo melawan hukum,” tambah Alim panggilan akrab Alim Sugiantoro.
Pasca Putusan, Umat Diminta Jaga Kemajuan Kelenteng
Pasca putusan ini, Alim berharap tempat ibadah ini harus dilestarikan bersama untuk kemajuan kelenteng kedepan. Termasuk, jangan sampai ada salah satu umat atau kelompok yang ingin merebut kekuasaan di sini karena tempat ibadah ini milik semua umat.
“Menang atau kalah yang terpenting seluruh umat kembalikan rukun, damai, dan tingkatkan kesejahteraan umat dan kembali guyub,” jelas tokoh Khonghucu itu.
Kubu Alim Menang Gugatan PTUN
Ia pun menceritakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dimana, Caliadi, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia digugat ke PTNU.
Hasilnya, PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
“Kepuasan PTNU sudah sangat jelas, dan telah dilaksanakan oleh bapak Caliadi,” beber Alim Sugiantoro.
Kemenag Cabut Surat Daftar Rumah Ibadah TITD Kwan Sing Bio Sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha
Lebih lanjut, ia menerangkan atas keputusan itu, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha, akhirnya mencabut Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban sebagai wihara atau tempat ibadah bagi umat Buddha.
Kemudian, status pendaftaran Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Kabupaten Tuban untuk dikembalikan kepada Umat Tri Dharma Tuban. Yakni merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Aliran Tao dan bukan wihara.
Surat keputusan tersebut dengan nomor B.772 DJ.VII/Set.VII/HK.00/3/2021, ditandatangani oleh Caliadi, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, tertanggal 25 Maret 2021. Dimana, surat itu dibuat menindak lanjuti pelaksanaan keputusan PTUN.
“Semuanya telah dicabut oleh yang membuat sendiri (Caliadi, red), maka selesailah permasalahan ini. Semoga yang bersangkutan (Tio Eng Bo, red) legowo (menerima dengan lapang dada, red), dan tidak ke sana kesini yang tidak ada gunanya memperjuangkan hal yang tidak mungkin lagi,” pungkasnya. (rohman)