Hampir Setahun, Berkas Korupsi Karcis Bektiharjo “Tersandar” di Polres Tuban

halopantura.com Tuban – Entah apa yang menjadi kesulitan penyidik Satreskrim Polres Tuban dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menyeret tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tuban, yang saat itu mereka bertugas di wisata Pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Sampai saat ini dan hampir satu tahun berkas kasus ketujuh PNS itu masih menumpuk di Polres Tuban. Ketujuh abdi Negara tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Tuban, di wisata pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, pada akhir bulan Agustus 2016 yang lalu.

Mereka secara berjamaan di dugaan terlibat korupsi uang karcis masuk wisata yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian atas perbuatan mereka. Atas perbuatan itu mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa alat bukti yang dinilai sudah kuat oleh penyidik Polres.

Namun, penetapan tersangka itu tidak dibarengi dengan penahanan. Ketujuh pelaku itu sampai saat ini hanya wajib lapor dan berkas masih dilengkapi oleh penyidik.

“Kita masih melengapi berkas,” kata AKP Muhammad Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis, (20/7/2017).

Sebenarnya, berkas kasus itu beberapa bulan yang lalu telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Tuban. Tetapi antara pihak Kejaksaan dengan pihak Polres Tuban belum ada persamaan. Sehingga berkas perakara yang telah diajukan oleh tim penyidik Polres di kembalikan.

Setelah dikembalikan, sampai saat ini nampaknya belum ada tanda-tanda bahwa berkas kasus akan di limpahkan kembali ke penyidik Kejaksaan. Karena, penyidik Polres Tuban belum berkenan memberikan informasi terkait target berkas itu di limpahkan kembali, dan sejauh ini masih tahap penyidikan.

“Berkas kasus itu masih tahap penyelidikan,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.

Sebatas diketahui, ketujuh abdi Negara yang ditetapkan tersangka bernama Tasima (25), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Ika Mardianto (52), warga Kecamatan Perak Jombang, dan Darji (45), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.

Selanjutnya, Tatik Nopemberita (50), Andik Hariono (50), dan Didik Prsetio (40) yang ketiganya warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Serta Tri Wartini (38), salah satu warga dari Desa Tegal Agung, Kecamatan Semading.

Modus yang mereka pakai ada tiga, diantaranya dengan petugas tidak memberikan karcis kepada pengunjung yang sudah membayar. Kedua, satu karcis untuk pengunjung dirobek dan diberikan ke pengunjung, sisa robekannya diberikan kepada pengunjung lain. Ketiga adalah dengan pengunjung dewasa diberi karcis bertarif anak – anak. (rohman)

Tinggalkan Balasan