Hamsyah Ditangkap Polisi Gara-gara Bawa 10 Butir Pil Dobel L
halopantura.com Jombang – Pemuda beranam Hamsyah ditangkap unit Reskrim Polsek Ploso Polres Jombang karena mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L. Dari tangan pemuda itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil dobel L.
“Tersangak telah mengedarkan pil dobel L tanpa ijin yang berwenang dan dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Ploso Kompol Sutikno, Senin, (8/7/2019).
Pemuda asal Dusun Kejambon, RT 007/RW 002, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu ditangkap di Jalan Raya Ploso-Kabuh tepatnya di halaman parkiran BRI, masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada Senin (8/7/2019) jam 15.00 WIB.
“Pelaku ditangkap karena menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) pil dobel L tanpa ijin yang berwenang,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno dalam siaran tertulisnya.
Penangkapan pemuda pengangguran itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa disekitar lokasi akan ada transaksi pil haram. Petugas lalu meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi tersebut, anggota yang menyamar berpakaian sipil mendapati seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas menangkap dan melakukan penggeledahan.
“Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku sempat mengelak jika mengedarkan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pil dobel L yang dimasukkan kedalam plastik pelet merah kemudian disimpan didalam bungkus rokok,” terangnya.
Polisi juga mengamankan HandPhone (HP) merk Vivo Y 93 warna biru beserta simcardnya, serta knedaraan sepeda motor Honda beat warna hitam Noool S 3360 WM yang digunakan sebagai sarana.
“Kita kembangkan ungkapan kasus ini, untuk mencari dan menemukan pelaku lainnya yang terkait,” pungkas Kapolsek. (fin/roh)