Handphone Dirampas, Pemuda Ngawi Tega Perkosa Mahasiswi Asal Tuban

halopantura.com Ngawi – Seorang pemuda asal Ngawi yang berprofesi sebagai tukang pentol bakso diduga telah memperkosa mahasiswi yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos) aplikasi pertemanan Tantan. Kini, pria itu telah dibekuk anggota Satreskrim Polres setempat.

Pelaku kejahatan Afif Nur Susetyo (23) warga Beran, Ngawi. Sedang korban berinisial ERB (26) asal Kabupaten Tuban.

Informasi yang dihimpun, mahasiswi asal Tuban ini awalnya kenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan tantan sekitar Juni 2022 lalu.

Perkenalan itu berlanjut lewat pesan WA (whatsapp). Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di Taman Hijau Terminal Kertonegoro, Ngawi pada Selasa (25/10/2022).

Disitulah pelaku diduga melakukan tindakan kejahatan yakni kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku marah dan menampar serta memukul korban agar mau diajak berhubungan badan. Tak sampai disitu, usai memperkosa korban, pelaku mengambil tas korban berisi dompet, uang tunai, serta ponsel.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dengan tindakan cepat, pelaku dapat ditangkap unit reskrim Polres Ngawi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, untuk pemeriksaan.

“Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Sabtu (29/10/2022).

Menurutnya, pelaku yang sedang berada di warung berusaha kabur, tapi satuan reskrim Polres Ngawi berhasil meringkus tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol.

“Tersangka berusaha kabur, tapi reskrim berhasil mengamankannya kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk dilakukan pendalaman,” tandas Dwiasi.

Dwiasi mengingatkan bahwa kejahatan bisa menimpa siapa saja. Masyarakat pun diminta untuk waspada dan jangan mudah percaya apalagi terhadap orang yang baru dikenal.

“Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial (Medsos). Kami minta masyarakat tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal,” pungkasnya.

Kapolres kembali menegaskan, kejadian yang menimpa mahasiswi ini jangan terulang lagi. Sementara untuk pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dan pasal 365 (1) KUHP. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan