Hari Valentine, Satpol PP Tuban Amankan Empat Pasangan
halopantura.com Tuban – Empat pasangan bukan suami istri diamankan petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI Tuban saat melaksanakan razia dengan sasaran hotel dan rumah kos, Rabu, (14/2/2018)
Razia di hari Velentine ini dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat dan pergaulan bebas di bumi wali Tuban. Serta untuk mengantisipasi perayaan Valentine dengan cara seks bebas yang dilakukan di tempat kos atau hotel.
“Razia kali ini dalam rangka menyikapi hari Valentine dengan sasaran hotel dan rumah kos,” jelas Hery Muharwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban.
Dalam razia petugas terbagi dua kelompok untuk menyisir tempat kos yang berada di kawasan Kota dan sekitarnya. Dari hasil penyisiran diamankan tiga pasangan bukan muhrim tertangkap basah di dalam kamar kos.
Pasangan itu diamankan di kamar kos Radhika 2, dan kamar kos Terpal di Kecamatan Widang, dan kamar kos di jalan tembus Gedongombo. “Tiga pasangan diamankan di kamar kos dari hasil razia ini,” terang Hary Muharwanto.
Selanjutnya, kelompok kedua menyisir hotel yang berada di Kota sampai dengan wilayah Kecamatan Jenu. Para petugas dengan cekatan memeriksa satu persatu kamar yang berada di hotel dan memeriksa identitas para penghuni hotel.
Ketika sampai di hotel Dinasty yang berada di jalur Pantura Kecamatan Jenu, petugas mengamankan satu pasangan yang tidak bisa menunjukan surat nikah. Pasangan itu merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, dan di gelandang ke kantor Satpol PP Tuban guna pembinaan.
Selain itu, di hotel Dinasty petugas gabungan juga sempat kesulitan ketika memeriksa satu kamar. Karena penghuni kamar yang diduga ada pasangan mesum tak mau membukakan pintu kamar hotel.
Beberapa kali pintu kamar itu diketok-ketok petugas, tetapi penghuni tak kunjung mau membukakan kamar. Hingga akhirnya petugas meninggalkan hotel itu dengan mengamankan satu pasangan.
“Di kamar hotel diamankan satu pasangan yang tidak bisa menunjukan surat nikah, dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” jelas Hary panggilan akrab Kepala Satpol PP Tuban.
Selain pembinaan, Hary mengungkapkan keempat pasangan tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi dengan menetahui perangkat desa atau kelurahan setempat hingga pihak Kecamatan. Hal itu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pasangan bukan suami istri.
“Jika mereka terbukti sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) maka akan kita kirim ke Kediri (Panti Rehabilitasi Jatim, red). Jika tidak maka orang tuanya yang akan kita panggil ke sini setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat penyatan,” tambah Kepala Satpol PP Tuban.
Razia gabungan tersebut juga dalam rangka menegakkan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal itu dilakukan guna untuk menciptakan Kabupaten Tuban aman dan kondusif dari pelanggaran Perda. (rohman)