Hasil Tilang, 139 Kendaraan Teridentifikasi Hasil Kejahatan

halopantura.com, Bojonegoro – Sat Lantas Polres Bojonegoro masih simpan 139 kendaraan hasil tilang saat lakukan razia kendaraan diwilayah hukum Polres Bojonegoro, sepanjang tahun 2017. 

Hal itu disampaikan kepada awak media saat menggelar anev kamtibmas serta press release akhir tahun 2017 di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro pada hari Minggu (31/12/2017).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang didampingi Wakapolres, Kasat Lantas serta Kasubbag Humas menerangkan bahwa dari 139 kendaraan, terdapat 138 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.

Kata Kapolres para pemilik kendaraan yang tidak mengambil kendaraannya di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro belum menjalani proses peradilan pelanggaraan berkendara di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selain itu, kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas ini bisa diindikasikan sebagai hasil tindak kejahatan.

“Bisa jadi kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya merupakan hasil kejahatan,” Ungkap Kapolres.

Kendaraan-kendaraan itu diindikasikan sebagai hasil kejahatan dengan cara mengganti nomor rangkanya dengan nomor rangka palsu serta nomor rangka yang ada di mesin tidak sama dengan STNK pemiliknya.

Kapolres berpesan jika merasa memiliki kendaraan yang saat ini masih ada di Mako Sat Lantas untuk segera mengambilnya, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah sebagai jaminan kendaraan yang ada di Mako Sat Lantas merupakan kendaraan pribadinya.

Selain itu juga, jika masyarakat merasa kendaraannya merupakan korban kejahatan baik pencurian maupun penipuan dan penggelapan untuk segera mengurusnya di kantor Sat Reskrim agar segera diberikan administrasi pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.

“Tentunya jika ingin mengurus kendaraannya harus disertakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan bahwasannya kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya tidak dipungut biaya apapun dengan kata lain gratis. Jika ada oknum yang ingin memanfaatkan dengan menjajikan bisa mengeluarkan kendaraannya dengan membayar sejumlah uang untuk segere melaporkan.

“Jika ada oknum yang memanfaatkan ini segera lapor dan hubungi langsung ke nomor pribadi saya,” pungkas Kapolres. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan