Heboh Kunker, Begini Tanggapan Ketua DPRD Tuban

halopantura.com Tuban – Kunjungan kerja (Kunker) yang telah dilakukan DPRD Tuban sebanyak 364 kali selama satu tahun 2017 dibantah. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi yang sebelumnya belum mau dikonfirmasi.

“Jadi maksimal anggota DPRD mengadakan kunjungan (kunker, red) secara keseluruhan itu 108 kali,” kata Ketua DPRD Tuban, Selasa, (21/2/2018).

Miyadi menjelasakan rumus kegiatan kunker anggota DPRD. Pertama kunker dalam daerah berada do lokasi kecamatan ada 5 kali dalam sebulan, sehingga satu tahun ada 60 kali.

Kemudian kunker dalam provinsi lokasi ada diwilayah Kabupaten di Jatim maupun Jateng ada 2 kali dalam sebulan. Sehingga selama satu tahun atau dua belas bulan ada 24 kali kunker.

Sedangkan kunker luar provinsi, dengan lokasi luar provinsi maupun ibu kota ada dua kali kunker dalam sebulan. Sehingga selama dua belasa bulan ada 24 kali kunker.

“Jadi total kunker anggota DPRD dalam setahun ada 108 kali dengan pembagian diatas. Itu belum terpotong hari libur dan tanggal merah,” ungkap H. Miyadi Tuban.

Baca : https://www.halopantura.com/setahun-364-kunker-dprd-tuban-gemar-plesir-ke-luar-provinsi/

Sementara itu dalam catatan Sekretariat DPRD Tuban pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2017 menyebutkan, kunker wakil rakyat yang dilaksanakan sejumlah 364 kunker. Dengan rincian 68 kunker dalam Provinsi, 104 kunker ke luar Provinsi, dan 192 kunker di dalam Kabupaten.

Jumlah kegiatan tersebut terbagi pada Komisi A DPRD Tuban ada 90 kali kunker, terdiri kunker dalam kabupaten 47 kali, dalam provinsi 17 kali, dan luar provinsi 26 kali. Pada Komisi B DPRD ada 91 kali kunker, terdiri dalam kabupaten 48 kali, dalam provinsi 17 kali, dan luar provinsi 26 kali.

Selanjutnya pada Komisi C dan D DPRD Tuban masing-masing telah melaksanakan kunker sebanyak 91 kali. Dengan masing-masing meliputi kunker dalam kabupaten 48 kali, dalam provinsi 17 kali, dan luar provinsi 26 kali.

“Kegiatan kunjungan kerja tersebut dominan dilaksanakan di wilayah kabupaten dalam fungsi koordinasi dan pengawasan,” jelas Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga DPRD Tuban, Sri Hidajati.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut terutama pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dan juga menindaklanjuti aduan masyarakat. Di luar kunker pun ada kegiatan lain yang dilaksanakan dewan seperti rapat kerja dan public hearing.

“Untuk kunker sendiri juga termasuk kegiatan pansus untuk kegiatan pembahasan Raperda (Rancangan peraturan daerah),” terang Sri Hidajati. (rohman)

Tinggalkan Balasan