Hendak Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
halopantura.com Jombang – Dua remaja dibekuk anggota Polsek Gudo, Jombang, ketika hendak mengedarkan pil koplo. Mereka yakni Nopendra alias Dauk (20) dan RDS (15), keduanya warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowareg, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kapolsek Gudo AKP Yogas mengatakan, keduanya ditangkap polisi ketika hendak mengedarkan pil setan itu di warung Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur.
“Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditankap di warung,” kata Kapolsek Gudo AKP Yogas pada wartawan, Jumat (17/11/2017).
Sebelum diringkus, petugas melakukan pengintaian, bahwa mereka akan melakukan transaksi. Selanjutnya dilakukan penggerebekab. Awalnya, mereka mengelak tudingan petugas. Namun, tak berkutik ketika barang bukti ditangan mereka.
Petugas menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 198 butir yang disembunyikan dalam kemasan rokok. Kepada petugas, dua pelaku mengaku kalau pil tersebut hendak diantarkan ke temannya berinisial AG yang merupakan warga Kecamatan Gudo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (fin/roh)