Hendak Kirim Sabu ke Lapas, Dua Pemuda Dirigkus Petugas
halopantura.com Sidoarjo – Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikirim ke Lapas Kalas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo berhasil digagalkan. Dua pelaku yang menjadi kurir berhasil dibekuk petugas. Kini, mereka meringkuk di sel tahanan Polsek Porong.
Dua pelaku merupakan warga Jombang. Mereka adalah Deni Hermawan (24), warga Desa Plosokereb, Kecamatan Sumobito, dan Ade Sampurno (25) warga Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolsek Porong, Kompol Adrial, Rabu, (31/10/2018).
Dalam modusnya, kedua pelaku memasukkan sabu-sabu kedalam makanan ringan. Apesnya, aksinya terbongkar ketika barang yang hendak dibawanya untuk besuk itu ketahuan saat melalui pemeriksaan petugas Lapas, Jum’at, (26/10/2018).
Petugas pun langsung membawa keduanya ke Polsek Porong untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pengakuannya, serbuk haram itu diambil dari wilayah Mojokerto dan akan diserahkan kepada penghuni lapas.
“Setiap pengiriman, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 100 ribu,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapat sebanyak 16 gram sabu yang akan diselundupkan. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya. (fin/roh)