Hendak Melakukan Hubungan Intim, Pengedar Pil Koplo Dibekuk
halopantura.com Jombang – Belum sempat melakukan persetubuhan dengan wanita yang dikenalnya di media sosial (Medsos) Facebook, Mohamad Hamdan Yuafi (20) sudah tertangkap polisi. Itu lantaran dirinya mengedarkan narkoba jenis pil koplo kepada wanita yang dibokingnya tersebut. Saat ini, ia mendekam di tahanan Polres Jombang.
“Anggota menangkapnya usai melakukan transaksi dan hendak melakukan hubungan intim dengan seorang wanita di hotel,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Rabu (20/2/2019).
Sebelum melakukan transaksi butiran terlarang, tersangka mencari kenalan wanita di salah satu grup facebook. Setelah mendapat kenalan, Hamdan tertarik dengan wanita itu lalu membuat janji bertemu dan mengajak berhubungan intim.
“Foto yang dipasang wanita kenalannya di Facebook mungkin cantik, membuat tersangka tertarik lalu mengajak tidur bareng di hotel,” terang Mukid didampingi Iptu Pranan, KBO Reskoba Polres Jombang dan Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Aiptu Kartika Jaka.
Sebelum bertemu, tersangka menemui salah seorang temannya untuk membeli pil koplo. Sembari membawa barang haram, Hamdan kemudian menemui wanitanya untuk diajak kencan di hotel tepatnya pada 14 Februari 2019 kemarin.
“Setelah bertemu, tersangka memberikan 5 butir pil tujuannya agar kuat berhubungan intim,” ujarnya.
Polisi yang mengendus adanya transaksi Narkoba, langsung menyelidikan hingga menangkap tersangka di jalan raya Rejoso Peterongan. Saat itu, tersangka usai transaksi dan hendak menuju ke salah satu hotel di Jombang. Pemuda itu tak berkutik ketika digeledah dan ditemukan barang bukti pil koplo yang dibawanya.
“Barang bukti diantaranya, 5 butir pil dobel L, 12 pil dobel L yang dibungkus klip plastik, 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo type A33W warna hitam beserta sim cardnya dan 2 buah tissue Super Magic,” terangnya.
Pengakuannya, pemuda asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang itu, sudah lima kali mengedarkan pil koplo. Tersangka juga mengkonsumsi pil koplo untuk dopping pekerjaanya sebagai sopir.
“Kami mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pelaku yang menjual pil kepada tersangka. Untuk tersangka Hamdan ini, kita dijerat oasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Jombang. (fin/roh)