Hendak Transaksi, Dua Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi
halopantura.com Kediri – Dua pengedar pil dobel L ditangkap Polsek jajaran Polresta Kediri. Hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti sebanyak 6066 butir pil dobel L
Dua pelaku itu masing-masing bernama Novi Luhur Pambudi warga Banyakan, Kabupaten Kediri. Kemudian pelaku lainnya Aziz Zuhri (30), warga Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
“Kedua pelaku telah ditahan,” ungkap AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Senin, (17/2/2020).
Informasi yang di peroleh, tersangka Novi Luhur dibekuk unit reskrim Polsek Pesantren saat hendak melakukan transaksi Narkoba di jalan tembus RS Baptis, Kota Kediri pada Sabtu (15/2/2020) sore.
“Petugas mengamankan lima bungkus plastik berisi pil dobel L dengan masing-masing isi 1000 butir. Totalnya 5000 butir pil dobel L,” kata AKP Kamsudi.
Sementara, tersangka Aziz Zuhri dicokok Polsek Grogol di rumahnya pada Sabtu malam, total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 1066 butir pil dobel L.
“Penangkapan terhadap para pelaku Narkoba setelah ada informasi dari masyarakat yang marak peredaran Narkoba,” kata AKP Kamsudi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pengedar obat terlarang dikenakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fin/roh)