Hendak Transaksi, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Anggota Reskoba Polres Bojonegoro mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. Dua tersangka diamankan ketika hendak melakukan transaksi di Kecamatan Sumberejo.
Mereka berdua diketahui berinisial H-P warga asal Kecamatan Sumberejo, dan A-Y asal Kecamatan Kota Bojonegoro. Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Waka Polres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, anggota Reskoba Polres Bojonegoro langsung bertindak dan melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka H-P polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu, uang tunai 100 ribu, satu buah handphone, satu buah jaket dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan dari tangan tersangka A-Y, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih dalam.
“Dari pengakuan tersangka H-P, sabu-sabu ini pesanan tersangka A-Y. Keduanya langsung diamankan anggota reskoba guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Achmad fauzy, Jum’at (04/05/2018).
Menurut pengakuan H-P, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Jombang. Namun, belum selesai transaksi, mereka berdua berhasil ditangkap polisi terlebih dahulu.
Paska peangkapan kedua tersangka, pihak Kepolisian melakukan pengembangan. Hal ini untuk mengetahui apakah ada tersangka lain ataupun hanya dua tersangka itu saja.
“Kami masih melakukan pengembangan, apakah hanya dua tersangka atau ada tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini,” imbuh Waka Polres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 penjara. (luh/roh)