Hidup Serba Kekurangan, Mbah Parma Sebagai Tulang Punggung Keluarga
halopantura.com Tuban – Paska dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara, Mbah Parman hanya bisa pasrah dibalik jeruji tahanan. Tak bisa berbuat banyak, dan kini dia hanya menunggu waktu atas vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Kakek yang tinggal di Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan itu ditahan karena kasus pencurian satu batang kayu jati senilai Rp 263.829. Dengan cara menebang pohon jati dibelakang rumahnya, tepatnya di hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo.
“Kayu itu untuk menganti usuk rumah yang sudah rusak,” jelas Mbah Parman kepada wartawan ini ketika ditemui di sel tahanan, Kamis, (30/11/2017).
Sebelum ditahan, Mbah Parman jadi tulang punggung keluarga untuk membiayai orang yang ada dirumah. Dengan bekerja sebagai buruh tani untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Sehari-hari bekerja buruh tani buat makan,” kenang mbah Parman.
Setelah dijebloskan ditahanan oleh Petugas Perhutani, kini kehidupa keluarga semakin tidak jelas. Bahkan tulang punggung keluarga harus digantikan oleh istrinya yang juga sebagai buruh tani.
Saat ini istrinya harus menanggung biaya hidup untuk ketiga anaknya dari lima bersaudara, ditambah cucunya yang masih kecil. Kondisi seperti itu membuat mbah parman selalu ingat kampung halamannya.
“Tiga bulan disini (ditahanan, red) terasa satu tahu, karena ingat keluarga terus. Istri buruh tani,” cerita mbah parman.
Mbah Parman pun kembali menceritakan selama ditahan sejak akhir bulan Agustus 2017, jarang dijenguk keluarga. Hal itu dikarenakan jarak rumah terlalu jauh, dan biaya (transportasi, red) untuk menjenguk tidak ada.
“Seingat saya baru empat kali keluarga menjengek, gak ada biaya mau kesini,” kata mbah Parman sambil mengenang keluarga yang ada dirumah.
Kondisi rumah mbah parman pun masih jauh dari kesejahteraan layaknya masyarakat pada umumnya. Dinding rumahnya terbuat dari kayu dengan ukuran rumah 40 meter persegi, ditempati istri, tiga anak, dan satu cucu yang masih bersusia dua tahun. “Lantai rumah tanah mas,” mbah Parman.
Selama ditahan mbah Parman mengaku selalu menjaga kondisi kesehatan, dan jarang tidur terlau malam. Disebakan, dia memiliki riwayat sakit paru-paru, dan pernah dirawat di rumah sakit dua kali.
“Gak rokok, punya sakit paru-paru, disini jaga kesehatan,” terangnya.
Sebatas diketahui, mbah parman mencuri kayu dan ditangkap polisi hutan pada bulan Agustus 2017. Ia ditangkap ketika akan pulang kerumah dengan membawa satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik.
Baca : https://www.halopantura.com/mencuri-satu-batang-kayu-kakek-64-tahun-dituntut-denda-rp-500-juta/
Sidang selanjutnya dengan pimpin Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi, dengan didampingi dua anggota Hakim itu, akan dilaksanakan Senin, (4/12/2017), depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa. (rohman)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/hidup-serba-kekurangan-mbah-parma-sebagai-tulang-punggung-keluarga/ […]