Hidupi Dua Istri, Pemuda Ini Nekat Mencuri di Minimarket Barokah

halopantura.com Sidoarjo – Anggota kepolisian meringkus Sudarmoko (34) warga asal jalan KH Mimbar gang 6 No 8, Jombang. Pasalnya, ia nekat mencuri di sebuah minimarket Barokah GSM yang berada di desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.

Aksi kejahatan itu, ia lakukan lantaran untuk mencukupi kebutuhan dua istrinya. Kini tersangka telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan,” kata Kapolsek Wonoayu Polresta Sidoarjo, AKP Anak Agung Gede PW, Minggu, (8/12/2019).

Ia menjelaskan menuturkan, tersangka mencuri sebuah tas pinggang hitam milik seseorang yang sedang mengorder dan menagih di minimarket tersebut.

Waktu itu, tersangka masuk minimarket dan melihat tas di dalam kardus. Sementara pemilik tas itu, sedang mendata barang yang akan diorder toko tersebut, dan jaraknya sekitar 10 meter dengan tersangka.

“Karyawan toko tidak merasa curiga, karena tersangka adalah mantan sales yang sering diorder toko itu,” ucapnya.

Usai mendata, pemilik tas kembali ke tempat dan kaget. Pasalnya, tas yang berisi surat-surat penting dan uang tunai sekitar Rp 4 juta hilang. Kemudian, dilihatkan ke CCTV dan diketahui kalau yang mengambil tas korban adalah tersangka.

“Hasil dari rekaman cctv, korban melapor ke kami. Petugas kemudian menangkap tersangka yang tidak jauh dari lokasi toko,” imbuhnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri. Pertama di sebuah toko wilayah Candi, dan kedua di toko wilayah Wonoayu. Ia mencuri karena terlilit hutang sebesar Rp a6 juta, dan tidak cukup untuk menafkahi dua istri.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan