Hina Perguruan Silat, Pemuda Tuban Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang
halopantura.com Tuban – Seorang pemuda mengalami babak belur akibat dikeroyok oleh sekelompok pria di jalan Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Aksi tersebut dipicu karena korban memakai kaos diduga melakukan rasis atau menghina perguruan silat Kera Sakti dan Pagar Nusa.
Korban pengeroyokan itu berinisial MRWA (24), salah satu warga kecamatan setempat. Kemudian atas peristiwa tersebut polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terdiri 4 dewasa dan 4 anak dibawah umur.
“Pada kasus pengeroyokan ini ditetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Senin (27/6/2022).
Kapolres Tuban menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula dengan adanya pertunjukan hiburan reog di lokasi kejadian, Selasa (31/05/2022). Setelah itu, korban di sweeping oleh sekelompok orang lantaran menggunakan kaos diduga rasis terkait menghina perguruan silat.
“Korban di sweeping para pelaku dan memaksa korban untuk membuka jaket yang di pakainya,” terang mantan Kapolres Sumenep itu.
Menurutnya, setelah jaket di buka oleh para pelaku dan mengetahui bila korban menggunakan kaos yang bertuliskan rasis. Lalu para pelaku emosi langsung mengeroyok korban dengan cara dipukul dan ditendang.
“Korban dikeroyok dengan cara di pukul di tendang, di seret dan di injak oleh para pelaku. Kemudian kaos yang di pakai oleh korban di lepaskan secara paksa oleh pelaku,” jelas Kapolres Tuban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di kening sebelah kanan, di belakang telinga kanan, di atas telinga kanan, dan luka memar di punggung bawah sebelah kiri. Hingga akhirnya para pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban.
“Para pelaku merasa tersinggung dan marah dengan kaos yang berbau rasis atau mengejek perguruan Kera Sakti dan Pagar Nusa yang di kenakan oleh korban,” tambah Kapolres Tuban.
Logo Perguruan Silat Dicoret
Kapolres Tuban kembali menjelaskan anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kaos lengan panjang warna hitam milik korban yang terdapat logo perguruan silat.
“Pada kaos lengan panjang itu terdapat logo Kera Sakti dan Trisula terbalik dicoret,” jelas AKBP Darman.
Baca juga : Setoran PAD Perusahaan Air Minum Tuban Turun Jadi Rp 6,7 Miliar
Baca juga : Pastikan Stok Migor Curah Aman, Mendag Zulhas Sidak Stock Point
Lebih lanjut, 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersengat tersebut terdiri 4 orang dewasa berinisial YBP (18), ADP (21), JMF (18), dan JATP (18) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Lalu empat tersangka yang masih dibawah umur berinisial MADAA (16), SYSP (17), S (15), NL (15), kesemuanya warga Kecamatan Parengan, Tuban. Keempat anak tersebut di proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
“Anak berkonflik dengan hukum di proses unit UPPA sebanyak 4 orang,” pungkasnya. (rohman)