Hindari Debt Collector, Mobil Malah Digadaikan Empat Teman

halopantura.com Nganjuk – Empat pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil diringkus Polsek Kertosono Polres Nganjuk. Mereka diamankan tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan.

Ke empat tersangka yakni, Indra Yuli Warman Sutrisno (49), warga Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Malang. Suhartono (49), warga Kedung Kandang, Kecamatan Buring, Malang.

Berikutnya Mohammad Ilham Adhitiya (32) warga Kelurahan Sawojajar, Malang, dan Mochamad Dodik asal Kebonsari, Kecamatan Sukun, Malang.

Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sissik mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari korbannya seorang perempuan inisial RDS (51), warga jalan dr. Sutomo, No 36 RT 03 RW 01, Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

“Keempat tersangka yang ditangkap mempunyai peran yang berbeda,” kata Kompol Abraham, Selasa, (10/9/2019).

Kasus tersebut bermula, ketika korban RDS kebingungan membayar denda tagihan kendaraan Honda Jazz miliknya. RDS lalu mengeluh kepada sepupunya Deny Marwika lalu oleh terlapor Indra Yuli, mobil tersebut diamankan ke Malang.

Ketika berada di Malang, Indra Yuli bertemu dengan Suhartono. Lalu dicarikan pembeli atau pegadai. Tanpa se ijin pemilik atau pelapor, mobil kemudian digadai kepada Ilham dan Dodik melalui perantara Suhartono.

“Mobil laku 37.000.000, lalu Suhartono mendapat fee Rp 20.000 dan utangnya Rp 7.500.000 lunas dan mobil digadai atau dijual kepada Ilham dan Dodik,” terang Kapolsek.

Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Kertosono. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota unit Reskrim Polsek Kertosono, berhasil mengamankan para pelaku, mulai dari pelaku penggelapan, perantara hingga penadahnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menambahkan, modus tersangka, menjanjikan akan mengurus denda cicilan mobil honda jazz nopol AG 399 VA, selanjutnya mobil dibawa dengan alasan supaya aman dari debt collector tanpa ijin, mobil digadai kepada Ilham dan Dodik melalui perantara Suhartono

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil honda Jazz milik korban yang telah di gadai.

“Saat digadai, mobil telah diganti plat dengan nopol B 1088 BYB berikut STNK dan kontaknya,” terang Kapolres di Mapolsek Kertosono didampingi Kompol Abraham Sissik.

Ke empat tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka Indra Yuli Warman dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan. Tersangka Suhartono dikenakan pasal 378 sub pasal 372 subs pasal 55 ayat (1) KE- 1E Jo pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Ilham dan Dodik yang turut serta melakukan perbuatan dengan menerima gadai, polisi menerapkan pasal 378 sub pasal 372 subs pasal 480 KUHP. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan