HUT RI ke-73, Nazaruddin Terima Remisi 6 Bulan
Bandung – Narapidana kasus Korupsi, M Nazaruddin mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar di momen perayaan HUT RI ke-73. Hal ini tidak terlepas dari statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus gratifikasi pembangunan wisma Atlet itu merupakan satu-satunya terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diberi pengurangan masa tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan Nazaruddin mendapatkan remisi enam bulan karena statusnya sebagai JC. Maka, ini menjadi pertimbangan pemberian remisi serta sudah menjalani masa tahanan sejak 2013 lalu.
“Ada empat napi yang mendapat remisi umum 1 dengan potongan hukuman enam bulan. Yang Tipikor hanya Nazarudin,” ucap Tejo di Bandung, Jumat (17/8).
Selain itu, lanjut Tejo, sebanyak dari 104 orang yang diajukan, 103 narapidana telah mendapatkan remisi dalam HUT ke-73 Republik Indonesia. Di antaranya 76 napi umum dan 28 napi tipikor.
“Remisi untuk penerima 1 bulan ada 12 orang, penerima remisi 2 bulan 17 orang, penerima remisi 3 bulan 32 orang, penerima remisi 4 bulan 18 orang, penerima remisi 5 bulan 20 orang, dan penerima remisi 6 bulan ada 4 orang, salah satunya Nazzarudin,” ucap Tejo.
Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Aturan tersebut menyebutkan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan menunjukkan bahwa narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotik, terorisme dan kejahatan HAM membutuhkan syarat lain, yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, untuk narapidana kasus korupsi disyaratkan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. (Aksara Bebey)
sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/hut-ri-ke-73-nazaruddin-dapat-remisi-6-bulan.html