Ibu di Surabaya Tega Aniaya Anak Kandung hingga Meninggal

halopantura.com Surabaya – Seorang ibu di Surabaya berinisial WL (32) mengaku nekat menganiaya anak kandungnya AP (6) karena kesal tidak menuruti sesuai kemauannya.

WL menganiaya anak kandungnya sejak dua tahun lalu hingga sang anak meninggal dunia Minggu (20/11/2022) di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

Kini ibu kandung itu ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama rekannya yakni adik angkatnya LP (18) yang turut serta menyiksa korban.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung AKP Arief Rizky Wicaksana menyebut tersangka menyiksa korban dengan berbagai benda tumpul yang dipukul ke beberapa tubuh korban.

Dari barang bukti yang ditunjukkan polisi terlihat ada sapu kayunya patah, gitar kentrung rusak, dan juga satu batang bambu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku kesal dengan korban karena saat diperintah tidak sesuai kemauan tersangka. Korban disiksa sejak umur empat tahun,” kata Arief Rizky, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima laporan Rumah Sakit Soewandhie terkait adanya anak yang meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.

Pihak rumah sakit yang memeriksa korban mendapati sejumlah luka lebam di seluruh tubuh korban. Lantaran ada kejanggalan, pihak Rumah Sakit langsung menghubungi polisi supaya diselidiki.

“Korban langsung diautopsi dan ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kita amanakan ibunya dan temannya, ditangkap di Jember. Luka paling parah korban ada di bagian kepala,” imbuhnya.

Para tersangka mengaku kerap kesal kepada korban karena selalu menangis. “Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu,” ujar WL.

Perempuan Ibu kandung itu terlihat tanpa penyesalan waktu mengungkap tindakan kejinya. Air matanya tidak terlihat menetas saat menjawab sederet pertanyaan.

Sedangkan tersangka LP mengaku memukul korban sekali saja. “Pas nangis itu saya pukul pakai gitar kentrung. Tapi gak keras,” kata LP.

Kini keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3). (fin/roh)

Tinggalkan Balasan