Ibu Muda Blitar Gelapkan Motor di Sembilan Lokasi

halopantura.com Blitar – Sepak terjang seorang ibu muda berakhir di bui. Pasalnya, dia nekat menggelapkan sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Blitar.

Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda itu dengan sasaran utama pondok pesantren di daerah Blitar, Jawa Timur.

Terduga pelaku adalah ibu muda inisial LH (34) asal Kecamatan, Wonodadi Kabupaten Blitar. Sedikitnya, sembilan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang sudah disasar oleh pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Srengat mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan ini dengan mengamankan saudari LH berikut barang buktinya,”ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Sabtu (25/6/2022).

Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan perempuan berjilbab itu dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Sedang sasarannya adalah pengurus maupun santri di sejumlah Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

“Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di Pondok Pesantren,” ujarnya.

Argowiyono mengatakan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka mencari target lewat media sosial. Dari media sosial itu, tersangka mencari nomor telepon pengurus maupun santri di Pondok Pesantren.

Setelah mendapat nomor telepon, ibu dua anak itu kemudian menghubungi calon korban dan pura-pura akan mendaftarkan anaknya di Pondok Pesantren.

Selanjutnya, tersangka mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.

“Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga,” ujar Argo.

Petugas yang mengembangkan kasus itu lalu menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan tersangka. Kedua penadah yang ditangkap yakni DU (41), warga Kabupaten Trenggalek dan DH, warga Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil ungkap kasus ini Unit reskrim Polsek Srengat menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut.

“Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, Unit Reskrim Polsek Srengat menyita tujuh unit sepeda motor,” imbuhnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan