Ibu Rumah Tangga Nekat Produksi Minuman Arak
halopantura.com Tuban – Pabrik minuman arak yang berada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban digerebek petugas gabungan dari Polsek Semanding, TNI, dan Satpol PP, Senin, (19/3/2018).
Bisnis merah itu diketahui milik Tarmi (52), seorang ibu rumah tangga warga desa setempat. Dilokasi itu diamankan sebanyak 60 liter arak siap edar, 2 ribu liter baceman (bahan baku arak, red), dan beberapa alat untuk memproduksi minuman haram itu.
“Barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban ketika berada di lokasi.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakay yang mengetahui rumah Tarmi digunakan untuk memproduksi minuman haram. Mendapat laporan, tim saber miras Polsek Semanding langsung melakukan penyelidikan dengan terget operasi yang telah ditentukan.
Baca : https://www.halopantura.com/jaksa-tuntut-produsen-minuman-arak-8-bulan-penjara/
Setelah mengetahui keberadaan lokasi, akhirnya petugas gabungan melakukan penggerebekan dan diamankan beberapa barang bukti dilokasi tersebut. Hasil pemeriksaan minuman haram itu distok ke luar Kabupaten Tuban.
“Pelaku sengaja memproduksi minuman arak di dalam rumahnya yang berada di Desa Tegalagung,” beber AKP Desis Susilo.
Sementara itu, anggota juga akan terus melakukan razia serupa dibeberapa wilayah yang rawan terjadi pelanggaran, khususnya peredaran arak. Hal itu dilakukan untuk menciptakan Tuban aman dari peredaran miras.
Serta masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui kebaradaan pabrik arak yang ada di Kabupaten Tuban. “Pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban. (rohman)