Ibunya Bekerja, Gadis Dibawah Umur Dicabuli Calon Ayah Tiri

halopantura.com Tulungagung – Seorang gadis berinisial CSA (15) asal Tulungagung, Jawa Timur, ditinggal ibunya bekerja ke Luar Negeri. Nasib pilu dialami CSA karena dicabuli dan disetubuhi kekasih ibunya, berinisial SH (35) warga Tulungagung.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan bejat dari calon ayah tirinya itu akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Setelah itu, pihak keluarga melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengungkapkan, korban sudah beberapa kali terpaksa menuruti nafsu bejat calon ayah tirinya terhitung sejak Mei 2020 hingga bulan Februari 2022 atau selama 2 tahun terakhir.

“Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil,” kata Iptu Nenny Sasongko, Jumat (25/3/2022).

Perlakuan pelaku yang menjadikan korban budak seks, akhirnya sampai ditelinga ibu korban yang saat ini tengah bekerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita) di Hongkong. Untuk memastikannya, Sang ibu menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal tersebut secara langsung terhadap korban.

Korban yang sehari-hari tinggal bersama bibinya itu membenarkan yang telah dialaminya,” kata Nenny Sasongko.

Mengetahui itu, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Kemudian, pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 09.30 WIB, Unit PPA berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap anggota unit PPA di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Nenny.

Ketika interograsi, pria cabul itu mengakui semua perbuatannya. Ia telah berhubungan badan dengan gadis yang masih berusia di bawah umur. Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1), (2),UU RI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang,” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan