Identitas Dirahasiakan, Polisi Buru Pelaku Utama Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban

halopantura.com Tuban – Kelompok tani bersama anggota kepolisian berhasil menggagalkan penyelewengan pupuk subsidi di wilayah hukum Kabupaten Tuban pada hari lalu. Dalam kasus itu, diamankan mobil pick up berisi 30 zak atau 1,5 ton pupuk subsidi siap edar yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, anggota kepolisian juga mengamankan dua orang pelaku yakni sebagai sopir mobil pick up dan pemilik kios resmi pupuk subsidi. Kendati demikian, sampai saat ini identitas para pelaku masih dirahasiakan pihak kepolisian karena masih memburu pelaku utama disebabkan disinyalir melibatkan sejumlah jaringan.

“Disinyalir ada (melibatkan jaringan lainnya, red),” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (10/11/2022).

Pihak kepolisian mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya ada pelaku-pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Pasalnya, sampai saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini.

“Tidak menuntup pintu. Jika, yang diamankan ini ada pelaku-pelaku lain,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya penyelewengan atau menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Termasuk, pengungkapan kasus kemarin ini sebagai bentuk peringatan atau warning agar tidak ada yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

“Penangkapan ini warning, karena masyarakat Tuban sekarang merasa resah tentang kelangkaan dan pupuk subsidi di jual di atas harga eceran tertinggi. Kita imbau, untuk kedepannya semoga tidak terjadi lagi, semoga sesuai untuk alokasi-alokasi kedepannya,” terang Kasat Reskrim Polres.

Pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut terbongkar berdasarkan informasi masyarakat atau kelompok tani yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan pupuk subsidi yang disinyalir di atas HET yang ditentukan pemerintah.

Atas laporan itu, kelompok tani bersama anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengetahui terduga pelaku mengendarai mobil pick up bernopol S 9284 JD dengan membawa 30 zak pupuk subsidi. Lalu kendaraan itu dihentikan di tepi jalan Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jumat (9/12/2022).

“Atas laporan masyarakat, Satreskrim Polres Tuban mengamankan satu mobil pick up yang berisikan pupuk bersubsidi yang dikirim dari kios Bancar dan ditujukan ke wilayah Kenduruan,” terang AKP Gananta.

Lalu sopir dan pemilik kios dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga Rp 115 ribu di jual di atas HET yakni sebesar Rp 230 ribu per zak dengan berat 50 kilogram.

Baca juga : DPRD Tuban Nilai Ada Puluhan Proyek Berpotensi Tak Selesai Tahun 2022

Baca juga : Dijual di Atas HET, Kelompok Tani Tuban Amankan Mobil Pick Up Pembawa Pupuk Subsidi

Lebih lanjut, ia menjelaskan pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Namun, disalahkan gunakan dengan cara dijual di atas HET dan pendistribusian pupuk subsidi di luar ketentuan yang berlaku. (rohman)

Tinggalkan Balasan